Senin, 12 Januari 2026

Pemkab dan KPU Lumajang Sebarkan Edaran Libur Pileg

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Hari H pemungutan suara Pemilu Legislatif, Rabu (9/4/2014), telah ditetapkan sebagai hari libur secara nasional. Meneruskan keputusan Pemerintah Pusat tersebut, Pemkab Lumajang telah menyebarkan edaran ke seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk meliburkan seluruh stafnya.

Hendro Agung, SH, Sekretaris Desk Pemilu Kabupaten Lumajang yang juga Kepala Bagian Tata Pemerintahan kepada Sentral FM mengatakan, bahwa kesempatan libur bagi PNS ini mengacu Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu Legislatif dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 4 yang menyatakan bahwa hari pemungutan suara merupakan hari yang diliburkan.

“Edaran libur saat Pemilu Legislatif 9 April mendatang, telah ditanda-tangani oleh Sekda Lumajang dr Buntaran Supriyanto, Mkes untuk memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai negeri sipil atau PNS menyalurkan aspirasinya dalam pemungutan suara Pemilu Legislatif mendatang,” kata Hendro Agung.

Meski ditetapkan sebagai hari libur, namun hal itu terkecuali untuk SKPD tertentu yang bersifat pelayanan publik seperti Rumah Sakit dan Puskesmas yang tidak diliburkan. Kendati demikian, pengecualian ini juga akan diatur shift pegawainya agar ada waktu untuk menyalurkan aspirasinya saat pemungutan suara mendatang. Hal itu akan diatur secara internal oleh SKPD terkait

“Apakah nanti diatur per shift atau bagaimana, yang jelas SKPD tidak boleh menghalangi pegawai untuk menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu mendatang,” papar Hendro Agung. Keputusan libur ini, tidak hanya diberlakukan untuk PNS saja, karena Pemkab Lumajang juga telah menyebarkan edaran ke seluruh perusahaan untuk meliburkan pekerjanya.

“Edaran ke perusahaan juga telah kita sampaikan. Meski demikian, jika saja usaha seperti pertokoan tidak meliburkan pekerjanya, juga harus menyediakan waktu untuk menyalurkan aspirasinya. Hal ini ditekankan, agar hak konstitusi warga negara tidak dihambat,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Hendro Agung juga menjelaskan, dalam pelaksanaan pemungutan suara mendatang, Desk Pemilu Kabupaten Lumajang tidak akan melakukan pemantauan lapangan seperti pada Pemilihan Bupati atau Gubernur lalu. Hal ini disebabkan, pemantauan lapangan telah menjadi kewenangan personil Bakesbangpol Linmas Kabupaten Lumajang.

“Hal ini sesuai Peraturan Mendari Nomor 61 tentang pelaporan perkembangan politik yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bakesbangpol Linmas. Sistem kita di Desk Pemilu Kabupaten Lumajang hanya menerima laporan dari Kecamatan tentang hasil Pemilu yang akan disampaikan keatas yang sifatnya internal saja,” demikian pungkas Hendro Agung.

Sementara itu terkait libur Pemilu Legislatif mendatang, Pudholi Sandra, SH. MH Komisioner KPU Kabupaten Lumajang menyatakan, pihaknya hari ini telah menyebarkan edaran ke berbagai instansi dan perusahaan sesuai ketentuan nasional.

“Khusus untuk perusahaan, meski tidak meliburkan pekerjanya prinsipnya harus meluangkan waktu atau tidak menghalangi pekerja untuk menyalurkan aspirasinya dalam Pemilu Legislatif mendatang. Jika kemudian nanti muncul laporan dihalang-halangi, maka itu bukan ranah KPU lagi,” kata Pudholi Sandra. (her/ipg)

Teks Foto :
– Hendro Agung, SH Sekretaris Desk Pemilu Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 12 Januari 2026
29o
Kurs