Standarisasi dan kelengkapan kendaraan yang melintas di jalanan, menjadi perhatian serius kepolisian. Terutama, pelanggaran penggunaan ban kecil yang membahayakan dan penggunaan knalpot brong yang menganggu.
Iptu Slamet Santoso, SH Kanit Reg Ident Satlantas Polres Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM, Kamis (30/1/2014), mengungkapkan rasia akan digelar rutin, karena disinyalir motor yang kondisinya melanggar standarisasi saat ini semakin banyak saja.
“Motor yang menggunakan ban kecil maupun knalpot brong saat ini banyak dipergunakan di jalanan oleh anak-anak muda. Padahal kendaraan yang tidak standar ini membahayakan. Selain itu yang menggunakan knalpot brong menganggu kenyamanan pengendara lainnya,” kata Iptu Slamet Santoso.
Untuk itu, masih katanya, jajaran Satlantas Polres Lumajang menggelar rasia di sejumlah titik. Diantaranya di Jl. Ahmad Yani, kawasan Stadion Semeru Lumajang dan di kawasan Jalur Lintas Timur.
“Dalam sekali operasi saja, petugas melakukan penindakan terhadap 102 pelanggaran. Sedangkan untuk kendaraan yang tidak memenuhi standarisasi dan menggunakan knalpot brong yang langsung diamankan petugas, jumlahnya 42 unit,” paparnya.
Tidak hanya motornya diamankan, pengendara yang tidak mematuhi persyaratan standarisasi ini, juga ditilang petugas. Selanjutnya, petugas pun menerapkan persyaratan ketat sebelum pemilik motor bisa mengambil kembali kendaraan yang telah disita aparat Satlantas.
“Kami memerintahkan agar pemilik kendaraan yang tidak standar untuk mengganti kelengkapan sesuai standarisasinya. Yang menggunakan ban kecil, diganti dengan ban standar. Yang menggunakan knalpot brong, diganti dengan kanlpot aslinya,” beber Iptu Slamet Santoso lagi.
Sementara, bagi pelajar yang kedapatan berkendara motor tanpa membekali diriya dengan SIM, petugas meminta orangtuanya untuk datang. Dengan begitu, petugas bisa memberikan pemahaman dan imbauan kepada para orangtua agar tidak memberikan keleluasaan kepada putra dan putrinya berkendara tanpa memiliki SIM.
Sementara itu, Drs Winhatno Hari Surya, MM Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lumajang mengaku sangat mendukung upaya tegas dengan menggelarrasia dan penindakan terhadap pelajar yang melanggar disiplin berlalu-lintas di jalanan. (her)
NOW ON AIR SSFM 100
