Sabtu, 3 Januari 2026

Polres Lumajang Panen Tangkap Tersangka Perjudian

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Dalam empat hari terakhir, empat pelaku perjudian berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek dan Tim Buser Satuan Reskrim Polres Lumajang.

AKP Sugianto Kasubag Humas Polres Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM, Senin (2/6/2014), mengatakan bahwa keempat pelaku perjudian yang ditangkap, diantaranya Tinggal warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko yang diringkus jajaran Polsek setempat.

“Ia kedapatan menjadi pengecer judi togel di rumahnya. Turut diamankan dalam penangkapan ini, barang-bukti berupa 3 lembar kertas togel berikut uang tunai Rp. 65 ribu,” kata dia.

Tersangka lainnya adalah Sunarto, warga Munder, Kecamatan Yosowilangun yang ditangkap Polsek Yosowilangun. Ia dibekuk dengan barang-bukti HP Nokia, alat tulis, kertas salinan judi togel dan uang tombokan Rp.100 ribu.

Tim Buser Satuan Reskrim Polres Lumajang juga menangkap dua tersangka judi, masing-masing berinisial NG dan SP dengan barang-bukti berupa 6 lembar rekapan togel, alat tulis, 2 HP, uang tunai Rp. 199 ribu. “Kini keempat tersangka telah ditahan dan masih menjalani penyidikan intensif,” kata AKP Sugianto.

Terkait banyaknya pelaku perjudian ini, Kasubag Humas Polres Lumajang menegaskan, komitmen pemberantasan perjudian, apalagi menjelang Ramadhan ini akan gencar dilakukan. Hal ini sesuai, komitmen AKBP Singgamata Kapolres Lumajang yang tegas memerangi perjudian di wilayah Kabupaten Lumajang.

Pekan sebelumnya, masih kata AKP Sugianto, juga ada lima pelaku perjudian yang juga ditangkap di lima tempat berbeda dengan jenis perjudian yang berbeda pula. Kelima tersangka diantaranya, Abdur Rahmad (56), warga Jl. Wachid Hasyim, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Kota Lumajang dan Daduk Siswandono (42), warga Persil Sumbersuko, Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung.

Keduanya ditangkap petugas sewaktu melayani atau menjual togel di dua wilayah yang berbeda. Selang tidak berapa lama kemudian jajaran Polres Lumajang berhasil mengungkap dua pelaku judi dadu, masing-masing Nur Hasan (47), warga Jl. Jend. Sutoyo Gang Kyai Kuniti, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Kota Lumajang, Misto (60), warga Dusun Timur Curah, Desa Bagu, Kecamatan Pasirian. Kedua pelaku ditangkap petugas sewaktu menjadi bandar dadu di dua tempat berbeda.

Sementara itu, seorang tersangka judi Cap Jie Kie juga ditangkap petugas di wilayah Polsek Pasirian. Pelaku bernama Bandut (54), warga Dusun Krajan, Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian yang ditangkap petugas ketika mengoperasikan judi Cap Jie Kie di Dusun Persil, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.

“Seluruh hasil ungkap perjudian ini sebagai bentuk keseriusan Polres Lumajang dalam memerangi segala bentuk kegiatan judi. Kami tidak main-main dalam memerangi perjudian,” tegas AKP Sugianto. (her/dwi)

Teks Foto :
– Pelaku perjudian yang ditangkap jajaran Polres Lumajang.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 3 Januari 2026
25o
Kurs