Donasi darah dari pendonor di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Lumajang yang jumlahnya mencapai 1200 kantong perbulan, hampir 3 persennya selalu dimusnahkan. Pasalnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, puluhan kantong sumbangan darah dari masyarakat itu ternyata terkontaminasi penyakit berbahaya.
“Ada darah yang setelah kita terima dari pendonor, ternyata terkontaminasi penyakit Hepatitis B dan Hepatitis C. Di sini tidak pernah ada atau ditemukan sampai terkontaminasi HIV. Untuk itu, darah tersebut langsung kita sisihkan untuk dimusnahkan. Jumlahnya perbulan mencapai 3 persen atau 30 kantong perbulannya,” kata Kartika Indah Susanti Kepala Tata Usaha (TU) UDD PMI Kabupaten Lumajang ketika dikonformasi Sentral FM di kantornya, Jumat (9/5/2014).
Perempuan berhijab ini juga mengungkapkan, usia darah hasil donasi pendonor juga terbatas waktu penyimpanannya antara 21-31 hari saja dan jika melebihi batasan waktu itu akan rusak.
“Namun alhamdulillah, di UDD PMI Kabupaten Lumajang ini tidak pernah ada yang sampai melebihi batas waktu penyimpanan. Karena semuanya terpakai,” terangnya.
Diungkapkan Kartika Indah Susanti, saat ini di Kabupaten Lumajang sudah terdaftar 10 ribu lebih pendonor tetap. Dari jumlah itu, 3 persennya adalah pendonor baru. Targetnya, setiap tahun UDD PMI Kabupaten Lumajang akan merekrut pendonor baru sebanyak 5 persen dari jumlah keseluruhan pendonor.
Merekrut pendonor baru, penting dilakukan selain mempertahankan pendonor tetap yang sudah ada. Bahkan, saking pentingnya keberadaan pendonor, pemerintah juga memberikan apresiasinya berupa pemberian sertifikat.
“Pendonor 75 kali akan diberikan penghargaan dan pin oleh Gubernur. Pendonor 100 kali atau lebih akan diberikan satya lencana oleh Presiden RI. Di Lumajang, tahun 2013 ada 6 orang yang mendapatkan Satya Lencana. Tahun 2014 ini, kami mengajukan 7 orang,” pungkas dia. (her/dwi)
Teks Foto :
– Potret donor darah di Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM.
NOW ON AIR SSFM 100
