Minggu, 11 Mei 2025

Pungli Biaya Nikah Masih Terjadi, Kemenag Lumajang Gerah

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan masih adanya pungli (pungutan liar, red) biaya pernikahan. Terutama untuk pernikahan yang diselenggarakan di luar Kantor KUA.

Hal itu disampaikan Drs H M Junaidy, MA Kasi Urusan Agama Islam Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM. Dikatakannya, keluhan itu banyak disampaikan masyarakat yang melaksanakan pernikahan di luar Kantor KUA dalam berbagai kesempatan. “Bahkan, ada yang langsung menyampaikan keluhannya ke Kantor Kemenag,” katanya.

Dari keluhan yang disampaikan, ada yang dikenakan biaya nikah di luar kantor antara Rp. 800 ribu sampai Rp. 1 juta. “Untuk penetapan biaya sebesar itu, diluar kewenangan Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang. itu murni oknum petugas di bawah yang tentunya akan kita sikapi dan tertibkan,” bebernya.

Keluhan ini, masih kata M Junaidy, langsung ditanggapi serius jajaran Kemenag Kabupaten Lumajang dengan langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan penyelenggaraan nilah di luar KUA.

“Kita menyampaikan bahwa Kemenag telah menertibkan biaya nikah di luar KUA sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 yang berlaku 10 Juli 2014, sebesar Rp. 600 ribu. Tanpa ada embel-embel biaya lainnya lagi. Sedangkan untuk pencatatan nikah dilaksanakan di KUA digratiskan. Tidak ada biaya apapun,” bebernya.

Nikah di luar KUA ini, diberlakukan baik di hari dinas maupun hari libur tanpa mengukur jarak antara lokasi pernikahan. “Jadi meskipun pernikahan antara lokasi berlangsungnya akad nikah hanya bersebelahan dengan Kantor KUA, jika pernikahan itu dilakukan di luar kantor mka biayanya tetap Rp. 600 ribu,” jlentrehnya.

Terkait munculnya pungli ini, M JUnaidy mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan menduga pelakunya adalah beberapa oknum. Mulai petugas jasa pembantu PPN (Petugas Pencatata Nikah) atau mudin dalam hal ini petugas pencatat pernikahan resmi selaku Kepala KUA.

“Untuk petugas jasa pembantu PPN atau mudin ini memang selama ini tidak dihonor. Pungli juga bisa dilakukan berjenjang, seperti adanya kutipan kas Desa dan sebagainya. Hal ini yang masih banyak saya temukan di lapangan,” terangnya.

Karena faktanya, pasangan yang akan menikah kebiasannya pasrah kepada yang mengurusi dokumen dan persiapan penghulunya, dalam hal ini jasa pembantu PPN. Jasa pembantu PPN ini yang mengurusi seluruh dokumennya sejak dari Desa hingga siap untuk dinikahkan.

“Untuk itu, kita berharap masyarakat bisa mengurus sendiri prosedur dan dokumen persyaratan nikahnya. Bahkan, kalau bisa biaya nikah dibayar sendiri sesuai dnegan nomer rekening yang nantinya akan kita berikan. Pasangan yang akan menikah tinggal menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan plus bukti tranfernya saja,” tuturnya.

Temuan pungli semacam ini, lanjut M Junaidy, kemudian disikapi Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang dengan mengumpulkan Kepala KUA untuk diberikan pembinaan. “Dalam pertemuan itu, kami meminta seluruh Kepala KUA membuat pernyataan jika melakukan pungli maka risiko ditanggung sendiri,” demikian pungkas M Junaidy.(her/ipg)

Teks Foto :
– Drs H M Junaidy, MA Kepala Seksi Urusan agama Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Minggu, 11 Mei 2025
31o
Kurs