Senin, 12 Januari 2026

Urus IMB Warga Diwajibkan Membuat Biopori untuk Cegah Banjir

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Kebijakan baru diterapkan Pemkab Lumajang yang digagas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Dimana, masyarakat yang mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) akan diwajibkan untuk membuat sumur resapan atau biopori. Hal ini untuk mencegah terjadinya genangan atau banjir di kawasan-kawasan bangunan pemukiman, terutama yang padat penduduk.

Ir Nurul Huda Kepala DLH Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Jumat (28/3/2014), mengatakan bahwa kebutuhan akan sumur resapan dan biopori dinilai sangat penting untuk diperbanyak. Dimana, sumur resapan dan biopori harus menjadi kebutuhan masyarakat untuk membuatnya di setiap rumah-tangga atau bangunan.

“Kalau kota hanya dipenuhi bangunan saja, maka air akan diantar lewat sungai hingga ke laut. Gunanya biopori atau sumur resapan ini, sebagai resapan air sebagai cadangan air bawah tanah kita sendiri,” kata Nurul Huda.

Untuk itu, masih katanya, DLH akan melakukan koordinasi dengan KPT agar untuk penerbitan IMB maka dibuat regulasi atau kebijakan yang mewajibkan masyarakat untuk membuat sumur resapan atau biopori. “Ini yang harus digerakkan,” pungkas Nurul Huda.

Hal ini masih menurut Nurul Huda, disebabkan luasa Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Lumajang masih belum ideal. Dan, perkembangan kawasan kota hingga saat ini, belum dibarengi dengan penambahan luasan RTH yang memadai. Baik dalam bentuk hutan kota, taman kota maupun tanaman tepi jalan untuk fasilitas publik.

Untuk itu, DLH akan terus menambah RTH hingga memenuhi syarat ideal luasannya. “Hal ini kita lakukan, sebab fungsi RTH ini sangat penting. Jika terjadi hujan maka akan merembeskan air ke dalam tanah. Dengan banyak tanaman maka cadangan air bawah tanah kita tidak kurang. Inilah fungsi ruang terbuka hijau,” paparnya.

Selain itu tanaman perkotaan atau hutan kota, dibangun untuk mencegah polusi udara. Karena tanaman bisa menyerap karbon monoksida hingga tidak mencemari udara. “Hanya saja, semain berkembang kota Lumajang ini, maka luasan RTH setiap tahun akan semakin sedikit. Data di DLH, luasan RTH di Lumajang hanya 5,3 persen saja,” jlentreh Nurul Huda.

Sementara itu, Ir Indah Amperawati Kepala Bappekab Lumajang mengatakan, Ruang Terbuka Hijau atau RTH di wilayah Kota Lumajang memang masih jauh dari ideal. Setidaknya masih dibutuhkan 25 persen lagi tambahan luasan RTH baru.

“Untuk itu, saya telah meminta DLH untuk menambah RTH. Kalau tidak memiliki lahan, konsekwensinya harus membeli melalui pengadaan lahan tambahan baru untuk hutan kota. Untuk pengadaan lahan tambahan, Pemkab Lumajang akan menyiapkan alokasi anggaran maksimal hingga Rp. 2 miliar,” kata Indah Amperawati. (her/ipg)

Teks Foto :
– Ir Nurul Huda Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 12 Januari 2026
27o
Kurs