Minggu, 28 Desember 2025

18 TKI Jatim Terancam Hukuman Mati, Pakde Karwo Pasrah Pada Kemenlu

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Sampai saat ini masih ada 18 orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang terancam hukuman mati di 3 negara, yakni di Arab Saudi, Iran dan Malaysia. Mereka kini masih ditahan di sejumlah penjara di ketiga Negara tersebut. Dan sebelumnya, seorang TKI bernama Siti Zainab (47), asal Bangkalan, Madura telah dieksekusi mati atas kasus pembunuhan di Arab Saudi.

Menyangkut upaya penyelamatan nasib ke-18 TKI dari eksekusi hukuman mati, Soekarwo Gubernur Jatim dalam kunjungan kerjanya menghadiri serah terima memori jabatan Bupati Lumajang, kemarin, Kamis (23/4/2015), menyatakan tidak bisa melakukan upaya advokasi (bantuan hukum, red) atas nama pemerintah daerah ke pemerintah di ketiga negara tersebut.

“Kita kan (Pemprov Jatim, red) tidak bisa pergi kesana. Jadi, kita menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah di ketiga negara berbeda itu,” katanya ketika dikonfirmasi Sentral FM.

Negosiasi, masih kata Pakde Karwo, diantaranya bisa dilakukan dengan meminta pihak keluarga yang menjadi korban memberikan pengampunan. Hal ini bisa dilakukan di Negara seperti Arab Saudi.

“Sesuai hukum di Arab Saudi, jika dari pihak keluarganya belum menyatakan ikhlas atas kasus yang terjadi, maka hukuman mati akan tetap dijatuhkan. Jika keluarganya mengampuni para TKI ini, maka keputusannya bukan dihukum mati dan bisa bebas dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Namun, jika keluarga tidak mengampuni, maka pemerintah pun tidak akan bisa melakukan advokasi. Raja Arab Saudi saja nggak bisa kok,” paparnya.

Meski demikian, Pemprov Jatim sejauh ini terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengetahui nasib dari 18 TKI asal Jatim yang maish menunggu eksekusi mati ini. “Kita sangat berharap, jangan sampai nasib mereka menyusul seperti yang dialami Siti Zainab dan bisa lolos dari hukuman mati,” jelasnya.

Yang bisa dilakukan Pemprov Jatim adalah, jika kemudian ke-18 TKI itu akhirnya dieksekusi mati maka akan diberikan bentuan untuk mengurus jenasahnya. Pemulangan jenazah akan dibantu sampai kegiatan selamatannya.

“Yang bisa kita lakukan hanya sampai dibatas itu. Kita juga berharap, Kementerian Tenaga Kerja selanjutnya melakukan penyuluhan kepada para TKI agar tidak melakukan kasus-kasus yang memberatkan dirinya selama bekerja di luar negeri,” demikian pungkas Pakde Karwo.

Dari data Pemprov Jatim, 18 orang TKI asal Jatim masih menunggu eksekusi hukuman mati di 3 negara berbeda. Masing-masing, 7 orang di Arab Saudi, 10 orang di Malaysia dan seorang di Iran.

Sedangkan kasus hukum yang menjerat para TKI sehingga divonis hukuman mati berbeda-beda. Diantaranya pembuhunan, narkoba, perzinahan, sihir dan kepemilikan senjata api. (her/rst)

Teks Foto :
– DR H Soekarwo Gubernur Jatim.

Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 28 Desember 2025
32o
Kurs