
Setelah diberlakukan moratorium penambanga pasir sejak 28 September 2015 lalu, akhirnya aktivitas penambangan pasir di Lumajang diijinkan kembali sesuai SK (Surat Keputusan) Gubernur Jatim.
Diperbolehkannya aktivitas penambangan ini menjadi perdebatan. Pasalnya, dari 11 persyaratan hanya 3 saja yang dipenuhi pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan). Meski demikian, dengan alasan memenuhi kebutuhan pasir pertambangan sejak hari ini, Jumat (6/11/2015), dibuka.
Dari pantauan Sentral FM, keputusan dicabutnya moratorium tersebut berdasarkan rapat bersama yang dipimpin Drs H As`at Malik, Mag Bupati Lumajang yang dihadiri berbagai instansi. Diantaranya Perhutani, BBWS, Polres, Kodim, Kejaksaan dan sejumlah instansi Pemkab. Rapat ini digelar di lantai II Kantor Pemkab Jl. Alun-Alun Utara Lumajang dengan menghadirkan seluruh pemilik izin yang telah diverifikasi oleh ESDM.
Hasilnya, disepakati ada delapan pemegang IUP yang bisa beroperasi mulai hari ini. Ke-8 pemehgang IUP ini, empat berbentuk CV dan empat lainnya berupa izin perseorangan. Diantaranya, KKP Kopasdal 1 (dengan luasan 4 hektar di Sungai Rejali), CV Surya Jaya Sejahtera (5 hektar di Sungai Rejali), CV Anugerah Semeru (10 hektar di Sungai Regoyo), CV Duta Pasir Semeru (10 hektar di Sungai Leprak).
Untuk IUP yang dipegang perseorangan, diantaranya atas nama Sumardi (dengan luasan 1 hektar di Sungai besuk Sarat), Mujiari (1 hektar di Sungai Besuk kembar), Ahmad (1 hektar di Sungai Curah Koboan), Wiro`i (1 hektar di Sungai besuk Sarat).
Dalam rapat itu, sebenarnya ada 15 pemegang IUP yang sudah diperbolehkan Gubernur Jatim untuk beroperasi. Namun tujuh IUP diantaranya ternyata masih bermasalah dengan Perhutani. Karena ketujuh titik tersebut berada di kawasan hutan dibawah pemangkuan Perhutani.
Ketujuh pemegang IUP itu berasal dari perseorangan dengan luasan 1 hektar yang berada di kawasan Sungai Besuk Sat, Desa/Kecamatan Pasrujambe. Diantaranya IUP atas pemegang ijin bernama Sugito, Badur Khan, Paeran, Eksin Purwantoro, Aminuddin, Sapan dan Dul Holil.
Pengambilan keputusan ini berlangsung alot, terlihat dari pembahasan dengan munculnya banyak aspirasi dari penambang dan aturan yang harus disinergikan. Sepanjang pembahasan, Bupati Lumajang berkali-kali memberikan pengarahan dan menjawab pertanyaan dari penambang. Selain itu, orang nomor satu di Kabupaten Lumajang ini juga berkali-kali meluruskan dan mengkonfirmasi kepada aparat, mulai dari Polres, Perhutani, BBWS dan SKPD yang terkait.
Bupati menjelaskan awalnya ada 20 IUP yang mendapatkan rekomendasi, namun setelah dievaluasi Dinas ESDM Jatim bersama tim gabungan lainnya hanya tersisa 15 pemegang IUP saja. Dan dari 15 IUP tersebut, juga masih ada lagi persoalan karena tujuh bermasalah dengan perhutani.
Kendati telah mendapat izin, ke-15 pemegang IUP ternyata masih memenuhi segelintir persyaratan dari 11 syarat yang telah ditentukan Dinas ESDM Jatim. Yakni pemasangan patok, papan nama dan pengisian formulir. Syarat lainnya, seperti rekomendasi BBWS, dokumen tambang, laporan, biaya pencadangan, dokumen reklamasi, pembangunan sarana, penunjukan kepala tekhnik penambang dan lain-lainnya masih belum. (her/rst)
Teks Foto :
– Drs H As`at Malik, Mag Bupati Lumajang.
Foto : Sentral FM.