Aktivitas pertambangan ilegal diduga masih terjadi di wilayah pesisir Lumajang.
Abdul Basid, pekerja PT Lumajang Pasir Mandiri menyatakan, aktivitas penambangan di DAS Kali Rejali di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro ada aktivitas penambangan pasir ilegal yang dilakukan PT Duta Pasir Semeru.
“Material pasir hasil tambangnya dikirimkan ke luar Lumajang. Ini yang aneh, kok masih bisa terjadi aktivitas penambangan ilegal pasca penertiban,” katanya kepada Sentral FM, Selasa (24/11/2015).
Sebagai bukti, kata Abdul, perusahaan tersebut tidak termasuk dalam delapan pemegang Izin Usaha Pertambangan yang telah direkomendasikan untuk berproduksi oleh Pemprov Jatim melalui Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral.
Ironisnya lagi, aktivitas pertambangan pasir yang terindikasi ilegal tersebut juga memanfaatkan stockpile (tempat penimbunan pasir) di pertigaan Kalipancing yang juga ilegal. Sebab, stockpile di Lumajang yang mengantongi perizinan hanya yang dioperasikan PT Terus Jaya dan PT MMI.
Sementara itu, Jamal Abdullah Ketua Asosiasi Tambang Lumajang dalam kesempatan yang sama menyatakan, indikasi aktivitas pertambangan ilegal ini harus segera ditangani oleh aparat Pemkab dan Polres Lumajang.
“Saya yakin seluruh kegiatan pertambangan sudah dipantau oleh Pemkab dan Polres Lumajang. Kalau perlu ditertibkan, ya harus ditertibkan untuk menjaga kondusifitas,” terangnya. (her/iss/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
