Kamis, 8 Mei 2025

Biaya Nikah Mahal, Panggilan Penghulu di Lumajang Anjlok

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Biaya nikah di luar Kantor KUA dengan memanggil penghulu dinilai mahal akibatnya belakangan jumlah panggilan penghulu turun drastis. Para pasangan mempelai di Kabupaten Lumajang lebih memilih untuk menikah di Kantor KUA secara gratis.

Hal ini terungkap sesuai data Seksi Binmas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang, dimana dengan penetapan biaya pernikahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemenag, jumlah panggilan penghulu untk menikahkan pasangan mempelai di luar Kantor KUA hanya 30 persen saja.

“Dalam setahun terdapat 10 ribu pasangan yang menikah di Kabupaten Lumajang. Dari angka sebanyak itu,. Jumlah mempelai yang menikah di luar Kantor KUA hanya 30 persen saja. Pasangan yang menikah di luar Kantor KUA, sesuai PP tersebut dibebani biaya pencatatan nikah Rp. 600 ribu,” kata Muhammad Junaidi, MA Kepala Seksi Binmas Islam Kemenag Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Selasa (22/9/2015).

Sedangkan, masih katanya, 70 persen sisanya memilih mencatatkan pernikahannya di Kantor KUA secara gratis. Padahal sebelumnya, pasangan mempelai banyak yang memilih untuk menikah di luar Kantor KUA. Pasalnya, biaya pencatatan nikah hanya dibebani Rp30 ribu saja sesuai PP Nomor 47 Tahun 2004.

“Sebelum adanya PP Nomro 48 Tahun 2014, pasangan mempelai yang menikah di Kantor KUA kebalikannya, sebanyak 70 persen dari jumlah total pasangan yang menikah dalam setahunnya. Hanya 30 persen saja yang menikah di Kantor KUA,” paparnya.

Muhammad Junaidi mengakui, anjloknya panggilan penghulu untuk menikahkan pasangan mempelai di luar Kantor KUA ini sangat drastis. Alasannya, rata-rata pasangan mempelai memang mengaku keberatan secara ekonomi dengan biaya sebesar itu.

“Sebab, bagi pasangan mempelai yang menikah tidak hanya biaya pencatatannya saja yang harus ditanggung. Masih ada biaya lain-lainnya. Diantaranya berupa biaya selamatan dan yang lainnya,” terangnya.

Informasi ini banyak dihimpun dari petugas di Desa, yakni Modin selaku Pembantu PPN (Pegawai Pencatat Nikah). “Saat memberikan penjelasan kepada pasangan mempelai yang akan menikah, setelah mengetahui biaya pencatatan nikahnya sebesar itu, mereka memilih menikah di Kantor KUA secara gratis,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama dijelaskan juga, jika musim pernikahan dalam setahunnya banyak dilakukan pada 5 bulan saja. Yakni, di bulan Syawal, Besar, Maulid, Rajab dan Sya’ban. “Di bulan-bulan itu, dalam sebualn bisa lebih dari 100 pasangan mempelai yang menikah. Namun di luar 5 bulan itu, maksimal hanya 10 mempelai saja,” urainya.

Bagi setiap pasangan mempelai yang melaksanakan pernikahan, KUA juga memberikan kursus calon pengantin (Suscatin) untuk setiap pasangan mempelai. Pelaksananya adalah petugas yang melaksanakan pencatatan pernikahan.

“Hal-hal yang disampaikan melalui Suscatin adalah yang berhubungan dengan masalah rumah-tangga. Bagi pernikahan dengan mempelai dibawah usia yang dilakukan karena alasan tertentu, misalnya hamil terlebih dulu, maka akan dilakukan pendewasaan usia pernikahan,” pungkas Muhammad Junaidi. (her)/dwi

Teks Foto :
– Muhammad Junaidi, MA Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Kamis, 8 Mei 2025
29o
Kurs