Upaya pengejaran yang dilakukan Tim Gabungan Polres Lumajang terhadap buronan berinisial Y selaku penanam ganja di halaman belakang rumah H Munif di Jl. Pisang Agung Nomor 32, Kecamatan Kota Lumajang, hingga Rabu (25/3/2015) belum membuahkan hasil.
Saat ini kepolisian masih mengubek-ubek wilayah Kabupaten Malang yang diduga menjadi tempat persembunyian Y.
Sosok Y ini merupakan orang yang kerap tinggal di rumah milik H Munif karena kenal dengan kelompok anak muda yang kerap berada di sana termasuk juga mengenal kelima penunggu rumah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari informasi yang dihimpun Sentral FM, tersangka Y semula diduga bersembunyi di wilayah Kedungkandang, Kabupaten Malang. Namun, Tim pengejaran tidak mendapati yang bersangkutan di lokasi yang dimaksud sehingga pengejaran diperluas hingga ke Surabaya.
Sementara itu, dari hasil penyidikan terungkap bahwa rumah yang telah dikosongkan pemiliknya sejak 1999 lalu itu digunakan sebagai tempat budidaya sekaligus tempat untuk memproses tanaman ganja.
Hal itu terbukti dari keberadaan 10 pohon ganja berukuran hampir 2,5 meter tingginya yang telah dipanen dan dalam proses pelayuan dan pengeringan. Bahkan, 3 pohon diantaranya dengan ukuran tinggi sama sudah dipanen dan diproses siap pakai. Artinya sudah melalui proses pelayuan dan pengeringan hingga siap untuk dikonsumsi.
“Melihat dari barang-bukti yang ada, tanaman ini setidaknya sudah berumur lebih dari 1 tahun. Kami menduga, tanaman ini sudah sempat diedarkan. Namun, untuk memastikan apakah sebelumnya sudah dilakukan panen berapa kali dan kemana saja diedarkan, menunggu sampai tersangka Y tertangkap dulu,” pungkas AKP Sugianto Kasubag Humas Polres Lumajang. (her/dwi)
Teks Foto :
– Kebun ganja di halaman belakang rumah H Munif di Jl. Pisang Agung Nomor 32, Kecamatan Kota Lumajang.
Foto : Sentral FM.
NOW ON AIR SSFM 100
