Senin, 22 Desember 2025

Dewan Penggupahan Lumajang Mulai Survey KHL untuk UMK 2016

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Dewan Pengupahan Kabupaten Lumajang mulai mempersiapkan besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten) untuk Tahun 2016. Guna mencari besarannya, berbagai elemen yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, diantaranya dari unsur Serikat Pekerja, unsure Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Akademisi dan pemerintah, melakukan survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak).

Suharwoko Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Kamis (10/9/2015), mengatakan bahwa survey KHL ini dilakukan setelah Disnakertranas mendapatkan surat dari Gubernur Jatim untuk dimulainya tahapan penentuan besaran UMK.

“Sesuai surat Gubernur, kami mengumpulkan Dewan Pengupahan dan ditetapkan survey dilakukan sejak kemarin. Dan survey KHL ini dilakukan di 3 pasar berbeda yang wilayahnya merupakan kantong industri dan tenaga kerja. Diantaranya di Pasar Klakah, Pasar Pasirian dan pasar Jatiroto,” katanya.

Dalam pelaksanaan survey KHL, masih kata Suharwoko, ada 60 item yang akan disurvey sebagai acuan besaran KHL nanti. Dan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

“Dari survey ini, maka akan ketemu acuan untuk membahas besaran UMK. Nanti, pada 15 September, Dewan Pengupahan akan kembali melakukan rapat untuk menentukan besaran UMK-nya. Diharapkan, UMK Lumajang Tahun 2016 sudah bisa ditentukan 15 September itu juga,” terangnya.

Tentunya, lanjutnya, besaran UMK akan dihitung dengan mempertimbangan berbagai hal. Di antaranya menyangkut inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Kondisi perekonomian sekarang ini juga akan menjadi pertimbangan juga. Dimana, Apindo sebagai representasi dari pengusaha juga telah menyampaikan masalah kemampuan perusahaan di saat perekonomian seperti sekarang ini,” tuturnya.

Unsur Serikat Pekerja juga akan menyampaikan berbagai hal yang akan menjadi pertimbangan dalam penentuan besaran UMK nanti. Terutama, dalam situasi perekonomian saat ini, dimana harga kebutuhan pokok juga tinggi sesuai dengan haisl survey KHL, akan menjadi acuan pembahasannya.

“Unsur Serikat Pekerja tentu meminta UMK naik. Sedangkan Apindo juga seperti itu. Meminta kenaikan yang realistis sesuai dengan situasi perekonomian. Pertentangan dalam pembahasan seperti ini, selalu terjadi dari tahun ke tahun, namun pada akhirnya tetap bisa dirumuskan serta dihasilkan besaran riil UMK yang disepakati bersama,” jelasnya.

Setelah UMK ditentukan besarannya, Dewan Pengupahan akan mengajukannya kepada Bupati Drs H As`at Malik, Mag. Diperkirakan akhir September atau awal November nanti, besaran UMK sudah diajukan kepada Gubernur Jatim untuk dievaluasi dan ditetapkan berapa UMK Lumajang 2016.

“Sebab, untuk menetapkan besaran UMK merupakan kewenangan Gubernur. Bupati atas usulan Dewan Pengupahan hanya berwenang mengajukan besaran UMK kepada Gubernur,” beber Suharwoko. (her/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 22 Desember 2025
32o
Kurs