Pelantikan Wakil Bupati Lumajang untuk sisa masa jabatan Periode 2015-2018 yang dijadwalkan akan dilangsungkan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (23/11/2015), ditunda sampai 3 Desember mendatang.
As`at Malik Bupati Lumajang mengatakan pelantikan wabup ini semuanya menjadi kewenangan Pemprov Jatim, dalam hal ini Soekarwo Gubernur Jawa Timur.
“Kalau kemudian kali ini dibatalkan lagi, ya kapan diundang untuk peantikan, prinsipnya kita siap saja,” katanya kepada Sentral FM, Senin (23/11/2015).
Menurut bupati, belakangan ini gubernur memang masih banyak kegiatan. “Awalnya ditunda 2 Desember. Namun karena tanggal itu gubernur ada kegiatan dengan Joko Widodo Presiden, ditunda lagi keesokan harinya, 3 Desember. Prinsipnya, pelantikan pasti dilaksanakan karena SK (Surat Keputusan) dari Mendagri telah diterima Gubernur Jatim,” paparnya.
Penundaan pelantikan ini, ditegaskannya, tidak ada kaitannya dengan adanya gugatan keabsahan pemilihan yang diajukan Forum Komponen Masyarakat Lumajang Bangkit (FKMLB).
“Tidak ada kaitannya dengan gugatan itu, SK-nya kan sudah turun dari Mendagri. Kalau masaah gugatan itu, yang digugat kan Menteri Dalam Negeri jika wabup dilantik. Ya silahkan Mendagri saja yang digugat,” kata bupati.
Sekadar diketahui, Menteri Dalam Negeri menetapkan Buntaran Supriyanto sebagai Wakil Bupati berdasarkan hasil pemilihan melalui voting terbuka DPRD, beberapa waktu lalu. Pensiunan Sekda Lumajang ini, diajukan Partai Demokrat dan Partai Golkar untuk bersaing dalam pemilihan di DPRD dengan Lutfi Irbawanto, calon dari Partai Amanat Nasional.(her/iss/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
