KBRI Kairo-Mesir melalui Puji Basuki selaku Sekretaris II Bidang Konsuler memastikan bahwa jumlah buruh migram yang berstatus sama Winarti binti Musiyar, masih sangat banyak.
“Padahal antara Pemerintah Indonesia dan Mesir tidak memiliki MoU atau kerjasama dalam bidang penempatan tenaga kerja di Mesir. Saat ini saja, sesuai data KBRI Kairo-Mesir terdapat 900 TKI yang bekerja di sana dan melaporkan keberadaannya. Sedangkan, TKI lain berjumlah dua sampai tiga kali lipatnya sama tidak tercatat sama sekali karena melapor,” kata Puji Basuki kepada Sentral FM, Senin (1/6/2015) petang.
Ia memprediksi, jika TKI yang saat ini bekerja secara illegal di Mesir bisa mencapai sekitar lebih dari 3 ribu WNI.” Dan dari jumlah itu, seluruhnya kami pastikan illegal. Meski ada 900 orang TKI diantaranya, yang bekerja di sana dan mencatatkan keberadaanya ke KBRI, mereka juga illegal,” tegasnya.
Khusus untuk TKI yang melaporkan keberadaanya ke KBRI, Puji Basuki mengatakan, keperluannya adalah untuk mengurus perpanjangan paspor karena majikannya baik. Dengan kondisi ini, KBRI di Kairo-Mesir tidak mempunyai permasalahan berarti, karena majikannya telah menguruskan izin tinggal bagi mereka.
“Hanya saja bagi TKI illegal yang kerap kabur dari majikannya dan tidak memiliki izin tinggal, sangat menyulitkan KBRI untuk pengawasan dan perlindungan terhadap mereka,” papar Puji Basuki.
Sementara itu, Jimin Naryono dari Bidang Perlindungan BNP2TKI menambahkan, bahwa TKI yang bekerja di luar negeri seharusnya terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota sesuai tempat domisilinya.
“Ini wajib ditempuh Calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri. Selain itu, Calon TKI juga harus mengikuti latihan kerja di BLK (Balai Latihan Kerja) sesuai durasi penempatan. Semisal untuk penempatan di Timur Tengah, pelatihannya selama 400 jam pelajaran,” katanya.
Jimin Naryono juga menegaskan, pemberangkatan dan penempatan calon TKI ke luar negeri, sebeumnya juga harus memenuhi persyaratan pendaftaran asuransi bagi yang bersangkutan.
“Pendaftaran asuransi bagi TKI sebagai jaminan dan perlindungan juga wajib dipenuhi. Asuransi bagi TKI ini didaftarkan sesuai KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri,” jelasnya.
Setelah seluruh persyaratan itu dipenuhi, lanjut Jimin Naryono, calon TKI baru bisa diberikan tiket untuk terbang langsung ke Negara tujuan kerjanya. Dan ia mencontohkan, jika TKI Winarti binti Sumiyar sama sekali tidak melalui prosedur ini. Sehingga, TKI korban pembunuhan di Kairo-Mesir ini tidak memperoleh hak-haknya di dalam negeri, yakni Asuransi.” Karena memang aturannya seperti itu,” tukasnya.
Sebagai upaya untuk mengantisipasi pemberangkatan TKI secara illegal ke luar negeri, menurut Jimin Naryono, BNP2TKI sejauh ini telah melakukan sosialisasi di berbagai daerah melalui Dinas Tenaga Kerja di masing-masing Kabupaten/Kota atau P4TKI (Pos Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) di berbagai daerah.
“Bahkan UP3TKI (Unit Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) di Surabaya juga kita gandeng melakukan sosialisasi pencegahan TKI illegal ini. Selain itu, masih ada P3TKI di Malang, Banyuwangi, Madiun dan Sidoarjo yang bisa melayani Calon TKI jika berkeinginan untuk bekerja ke luar negeri,” pungkas dia. (her/dwi)
Teks Foto :
– Winarti binti Sumiyar (t-shirt merah berkerudung coklat), TKI illegal asal Lumajang yang menjadi korban pembunuhan di Kairo-Mesir sebagai contoh buruh migran yang bekerja non prosedural di luar negeri.
Foto : Sentral FM.
NOW ON AIR SSFM 100
