Kamis, 25 Desember 2025

Kasus Tambang Berdarah Lumajang Mulai Ditangani Kejaksaan

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Kejaksaan Negeri Lumajang bertindak cepat untuk membantu penanganan kasus penggeroyokan yang mengakibatkan seorang tewas dan satu lagi kritis di Selok Awar-awar, Lumajang.

Gede Nur Mahendra Kepala Kejari Lumajang pada Sentral FM, Kamis (1/10/2015), mengatakan bahwa saat ini jaksa telah menerima pelimpahan satu berkas perkara untuk enam tersangka dari penyidik kepolisian.

“Berkas perkara yang diterima, terkait pasal 340 subsuder 338 KUHP dan 170 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pengeroyokan terhadap dua warga penolak tambang. Kejari Lumajang masih mempelajari berkas perkara tersebut, apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau akan dikembalikan untuk dilengkapi lagi (P-19),” katanya.

Kejari Lumajang juga masih menunggu berkas perkara lainnya yang akan diserahkan penyidik untuk diproses peradilan. Dalam perkara yang mengakibatkan terbunuhnya Salim alias Kancil dan Tosan kritis, saat ini polisi telah menetapkan 23 tersangka, dua orang diantaranya tidak ditahan karena masih berusia 16 tahun.

Enam orang tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Dan 14 orang tersangka lainnya dijerat dengan pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan untuk Hariyono Kepala Desa Selok Awar-Awar, selain dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, ia juga dijerat illegal minning sesuai pasal 158 subsider pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba (mineral dan batu bara) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Gede Nur Mahendra juga menyampaikan, untuk menangani perkara yang telah menyita perhatian Kejaksaan Agung karena sudah menjadi sorotan nasional ini, dibentuk tim khusus yang terdiri dari 5 orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) untuk menanganinya.

Tim khusus Kejari Lumajang telah bekerja sejak awal penanganan kasus ini bersama dengan penyidik gabungan Polres lumajang, Polda Jatim dan Bareskrim Mabes Polri.

“Tim Khusus Kejari Lumajang yang terdiri dari 5 orang jaksa yang diketuai Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejari Lumajang sudah bekerja dan berkoordinasi sejak dikeluarkannya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan),” katanya.

Bahkan, Tim Khusus Kejari Lumajang juga diikutkan dalam berbagai tahapan penyidikannya, termasuk rekontruksi dan gelar perkara.(her/fik)

Teks Foto :
– Gede Nur Mahendra Kepala Kejari Lumajang bersama jajaran Forkopimda dalam sosialisasi penertiban tambang pasir di Pendopo Kabupaten.

Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 25 Desember 2025
33o
Kurs