Kamis, 25 Desember 2025

Kejari Lumajang Baru Terima Tiga Berkas Kasus Tambang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang terus melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Lumajang dan Polda Jatim dalam kasus tambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian. Dimana, koordinasi itu dilakukan untuk mempercepat penuntasan pemberkasan tersangka yang kesemuanya dibagi dalam 6 perkara berbeda.

M Na’im Mullah, SH. MH Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lumajang dikonfirmasi Sentral FM di kantornya, Kamis (8/10/2015), mengatakan Tim Khusus Kejari Lumajang yang dibentuk yang beranggotakan 5 jaksa untuk menangani perkara besar ini telah menerima 3 berkas perkara.

“Berkas perkara diserahkan penyidik kepolisian mulai kemarin. Diantaranya untuk berkas perkara pasal 340 subsider 338 junto 170 subsider 351 KUHP Jumlah keseluruhan tersangka di berkas ini 8 orang. Berkas yang diserahkan juga sudah disertai tahap I, jadi kita sudah terima berkasnya,” kata dia.

Selain itu, kata mantan Kasi Pidum Kejari Wonogiri ini, tim khusus Kejari Lumajang juga telah menerima satu berkas lainnya terkait ilegal mining. Berkas ketiga juga sudah diterima atas satu tersangka saja, yakni Hariyono. “Itu SPDP dan sudah kita terima berkasnya. Dan untuk berkas ketiga terkait pembunuhan korban Salim Kancil, belum kami cek. Karena kami terima malam,” paparnya.

Untuk jumlah SPDP dalam perkara ini, kata M Na’im Mullah, ada 6 untuk perkara pembunuhannya. Rinciannya, untuk perkara 340 subsider 338 junto 170 subider 351 KUHP ada 5 dan untuk perkara 170 KUHP tentang pengeroyokan ada 1 perkara. “Sedangkan untuk illegal mining baru, 1 SPDP saja. Tapi saya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian dan rencananya ada 4 SPDP,” tuturnya.

Setelah menerima berkas perkara, tim khusus Kejari Lumajang akan melakukan pemeriksaan secara professional. Penelitian berkas formil dan materiil harus lengkap, apalagi berkas perkara ini adalah pembunuhan. “Jadi urian perbuatan tersangka harus jelas. Jadi kalau ini kita tidak menargetkan waktu. Kita pelajari disesuaikan dengan ketentuan KUHAP.

Terkait penanganan perkara kasus tambang berdarah yang menjadi sorotan nasional dan internasional ini, tim khusus Kejari Lumajang tidak hanya menangani perkara pembunuhan maupun pengeroyokannya saja. Tapi juga sekaligus untuk perkara illegal minningnya.

Jumlah tersangka dalam kasus tambang berdarah di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang saat ini menjadi 37 tersangka yang terlibat dalam pidana umum dan pidana khusus. Dimana, 24 tersangka terlibat kasus pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan. Sementara 13 tersangka lainnya dijerat dalam kasus illegal mining. (her/rst)

Teks Foto :
– M Na’im Mullah, SH. MH Kepala Seksi Pidum Kejari Lumajang.

Foto : Sentral FM.

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 25 Desember 2025
28o
Kurs