Rabu, 24 Desember 2025

Kejari Lumajang Teliti 15 Berkas Perkara Kasus Tambang Berdarah

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Proses penyidikan dalam kasus tambang berdarah di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang tampaknya akan segera memasuki babak final. Hal ini mengacu proses pemberkasan yang saat ini memasuki tahapan penelitian akhir menjelang ditetapkan P-21 (sempurna) untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Muhammad Naimullah, SH. MH Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (25/11/2015) mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penelitian terhadap 15 berkas perkara tambang berdarah.

“Ada beberapa berkas P-19 yang sebelumnya dikembalikan kepada penyidik kepolisian (Polres Lumajang dan Polda Jatim, red) untuk dilengkapi, telah diserahkan lagi kepada kejaksaan. Dan saat ini berkasnya masih dalam penelitian oleh Tim Jaksa Kejari Lumajang,” katanya.

Tim Jaksa Kejari Lumajang sejauh ini masih mempelajari kembali apakah berkas perkara kasus yang mencakup pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil, pengeroyokan Tosan, perbuatan tidak menyenangkan dan penambangan ilegal (illegal minning) sudah dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa.

“Kalau nanti dirasa cukup, akan kami nyatakan P-21. Namun kalau masih ada kekurangan, akan kita kembalikan lagi ke penyidik untuk disempurnakan lagi. Dan dalam setiap tingkatan ini, kami selalu melakukan ekspose. Ada petunjuk kita lakukan ekspose. Ada hal-hal lain kita lakukan ekspose di tingkat internal Kejari Lumajang. Kalau sudah lengkap maka kita akan ekspose di Kejaksaan Tinggi,” paparnya.

Dan untuk pemberkasan dalam kasus tambang berdarah ini, diungkapkan Muhammad Naimullah, total terdapat 15 berkas perkara. “Sejauh ini yang telah dinyatakan P-21 atau sempurna hanya satu berkas. Yakni, atas perkara tambang illegal dengan tersangka Hariyono, Kades Selok Awar-Awar Non Aktif,” terangnya.

Keseluruhan berkas yang masih diteliti oleh Tim Jaksa Kejari Lumajang, rinciannya 6 berkas untuk pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil, 4 berkas perkara tambang ilegal, 3 berkas perkara pengeroyokan Tosan, 1 berkas perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP, red).

“Dari seluruh tersangka yang terlibat dalam perkara ini, ada 5 tersangka yang terlibat dalam 3 perkara sekaligus. Baik pembunuhan berencana, pengeroyokan maupun kasus penambangan ilegal,” ungkapnya.

Selama proses pemberkasan perkara ini belum selesai, kejaksaan bersama penyidik kepolisian juga tengah mengupayakan perpanjangan penahanan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Pasalnya, penahaan yang telah memasuki perpanjangan pertama di Kejaksaan dengan masa penahanan total 60 hari sudah hampir berakhir.

“Sedangkan proses penyidikan dan pemberkasan belum selesai. Untuk itu, kami akan mengajukan perpanjangan penahanan kedua ke pengadilan untuk masa penahanan 30 hari berikutnya. Saat ini permintaan perpanjangan penahanan ada sudah kami ajukan ke pengadilan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lumajang juga menyampaikan soal adanya surat permintaan dari Tim Advokasi untuk dilibatkan dalam ekspose perkara dalam kasus tambang, belum dipenuhi.

“Surat permintaannya sudah kami terima, memang. Permintaannya adalah untuk berdiskusi soal perkara ini. Namun, kita kan dalam proses pemeriksaan. Jadi belum tahu apa yang akan didiskusikan. Lembaga kejaksaan ini adalah lembaga penuntutan yang saat ini dalam tahapan menerima hasil penyidikan polisi. Proses penyidikan itu pure di kepolisian. Kalau dari materi ada kekurangan, kita minta dilengkapkan. Kalau misalnya ada tersangka lain dan sebagainya, itu menjadi kewenangan kepolisian,” pungkas Muhammad Naimullah. (her/dwi)

Teks Foto :
– Muhammad Naimullah, SH. MH, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lumajang.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 24 Desember 2025
26o
Kurs