Jumat, 6 Maret 2026

Lima Rekomendasi Ombudsman RI Hasil Investigasi Kasus Tambang Lumajang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan
Penambangan pasir di pesisir Lumajang. Foto: lumajang satu

Agus Widyarta Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menyampaikan lima rekomendasi terkait hasil investigasi kasus tambang di Kabupaten Lumajang dalam pertemuan dengan As`at Malik Bupati Lumajang bersama Masudi Sekretaris Daerah, Selasa (17/11/2015).

Kelima rekomendasi tersebut yaitu:
1. Pengawasan terhadap Izin usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tidak maksimal.
2. Penggunaan pihak ketiga dalam pengumpulan restribusi penambangan pasir tidak efektif dan lemah pada pengawasannya.
3. Adanya Peraturan Desa yang perlu ditinjau ulang.
4. Adanya penyalahgunaan wewenang dari aparatur dalam hal ini kepala desa menyangkut bisnis pertambangan pasir.
5. Pemkab Lumajang belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan aparat pemerintah dalam pertambangan pasir illegal.

“Setelah dikomunikasikan dengan Pemkab Lumajang, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, pengawasan terhadap IUP dan IPR menjadi kewenangan provinsi, meski pengawasannya ada pada pemkab, namun petunjuk pelaksanaannya belum ada. Namun kabupaten akan tetap melakukan pengawasan lebih lanjut,” kata Agus kepada Sentral FM.

Menurut Agus, Bupati Lumajang juga menyampaikan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah pesisir selatan akan diubah menjadi daerah ekowisata dan bukan lagi wilayah pertambangan.

“Perubahan RTRW ini juga akan disertai upaya untuk melibatkan masyarakat yang biasa menambang pasir dengan kegiatan produktif lainnya. Seperti dilibatkan dalam pembuatan batako, paving dan lainnya. Mendatang, pasir tidak hanya dijual pasirnya saja. Namun dijual dalam bentuk bahan jadi untuk kebutuhan bangunan,” katanya.(her/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 6 Maret 2026
26o
Kurs