Jumat, 26 Desember 2025

MUI Fatwa Haram BPJS Kesehatan, Dinkes Lumajang Tunggu Instruksi Pusat

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Penetapan fatwa haram Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi perbincangan serius di wilayah Kabupaten Lumajang, Khususnya di kalangan instansi pembina layanan kesehatan dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) dan penyelenggara layanan kesehatan seperti rumah sakit swasta yang selama ini menerima pelayanan BPJS.

Pasalnya sampai hari ini, Kamis (30/7/2015), keputusan MUI tersebut telah update di berbagai media, namun instansi terkait belum menerima pemberitahuan putusan fatwa tersebut. Sedangkan masyarakat yang mempertanyakan hal ini ke berbagai pusat layanan kesehatan, terutama bagi peserta BPJS juga berdatangan.

Dokter Bayu Wibowo Sekretaris Dinkes Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM mengatakan, bahwa informasi seputar keputusan MUI menyangkut fatwa haram BPJS itu sejauh ini baru didengar dan dilihatnya melalui beberapa media.

“Dan saya lihatnya juga sepintas tadi malam. Di Koran pagi ini, saya juga belum baca. Sedangkan, surat pemberitahuan terkait putusan itu, kok belum ada di meja saya hari ini. Sehingga saya tidak bisa berkomentar apapun menyangkut hal itu,” kata Bayu Wibowo.

Dia menambahkan, jika fatwa MUI itu memang benar adanya, tidak akan serta-merta mengubah regulasi dan mekanisme pelayanan kesehatan yang diberikan di daerah. Pasalnya, acuan regulasi dan mekanisme pelayanan kesehatan tetap mengacu dengan peraturan yang diatas.

“Yakni sesuai regulasi Kementerian Kesehatan maupun BPJS. Jadi acuan pelayanan kami tetap sesuai regulasi dan mekanisme yang diinstruksikan dari atas (pusat–red),” ujarnya.

Soal kemungkinan turunnya fatwa haram BPJS itu akan mempengaruhi terhadap kepesertaan maupun layanan kesehatannya, Sekretaris Dinkes Kabupaten Lumajang ini meyakini jika hal itu masih debatable. Karena ia meyakini masih akan banyak diskusi dan kajian yang akan dilakukan, menyangkut dampak dari fatwa haram tersebut terhadap layanan dan kepesertaan BPJS.

“Sebab,BPJS ini kan produk layanan kesehatan sesuai kebijakan pemerintah pusat. Dan adanya fatwa haram ini, tentu akan dikaji lebih jauh lagi dengan melibatkan para ahli agama, ahli asuransi dan lainnya. Kalau pun berdampak, tentunya pemerintah pusat sudah punya solusinya agar tidak mempengaruhi terhadap pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, terutama yang tidak mampu. Sedangkan kami di daerah berfungsi sebagai pelaksana,” kata dia. (her)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 26 Desember 2025
26o
Kurs