Kamis, 25 Desember 2025

Membiarkan Tambang Ilegal, Kades Selok Awar-Awar Berdalih akan Bikin Wisata Danau

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan
Ilustrasi

Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang selama ini banyak dituding sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab atas terjadinya kasus tambang berdarah yang menewasskan Salim alias Kancil dan Tosan kritis, Rabu (30/9/2015), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan Polres Lumajang dan Polda Jawa Timur.

Penyidik menetapkan Hariyono sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir illegal. Penyidik belum mengaitkannya sebagai orang yang bertanggungjawab atas terjadinya pengeroyokan terhadap dua warga penolak tambang di Desanya.

“Hariyono menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan izin penambangan liar di Desanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,” kata AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres Lumajang.

Penyidik menetapkanstatus tersangka, setelah Hariyono menjalani pemeriksaan marathon selama beberapa hari.

Heru Laksono, kuasa hukum Hariyono membenarkan penetapan tersangka terhadap kliennya itu. “Kades Hariyono dijerat dengan masalah pertambangan illegal sesuai Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Jadi, Hariyono diduga melakukan penambangan tanpa ijin, tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan IPR (Ijin Pertambangan Rakyat),” katanya.

Dia mengatakan, dirinya hanya mendampingi untuk kasus pertambangannya saja. Sedangkan untuk kasus yang lain-lainnya, ia mengaku tidak tahu. Termasuk, untuk alur siapa saja yang terlibat dalam penambangan illegal tersebut. “Untuk alur kenapa pasir itu dibawa, klien saya tidak tahu. Karena hanya berurusan dengan truk yang mengambil pasir saja,” kata dia.

Dengan penetapan tersangka ini, masih menurut Heru Laksono, pihaknya tetap akan berusaha mendampingi kliennya secara maksimal. “Karena, yang namanya tersangka kan belum tentu dikatakan bersalah. Masih ada pembelaan sampai pada tingkat pengadilan nanti,” kata dia.

Menurut dia, alasan pengerukan pasir yang dilakukan Hariyono untuk membuat danau. Dimana danau itu akan dijadikan salah-satu obyek wisata pantai Watu Pecak. “Danau itu untuk perahu dayung, kalau di Probolinggo ada BJBR,” kata Heru Laksono.

Dari pantauan Sentral FM di Mapolres Lumajang, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tampak keluarga Hariyono, yakni istrinya juga datang untuk melihat kondisinya. Istri Hariyono terlihat beberapa kali mondar-mandir ke ruang penyidikan di Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reskrim Polres Lumajang.

Selain itu untuk kasus tambang berdarah ini, penyidik juga telah menyita dua unit alat berat yang digunakan mengeruk material pasir di pesisir pantai Watu Pecak. Kedua unit alat berat jenis beghoe itu telah diamankan di depan Mapolres Lumajang. Sebelumnya, kedua alat berat itu telah hilang dari lokasi kejadian pada malam sebelum terjadinya insiden berdarah.

Bahkan, warga menyebutkan, jika alat berat yang dioperasionalkan untuk mengeruk pasir pesisir pantai setempat, jumlahnya mencapai 4 unit. “Namun, malam sebelum kejadian, mesin beghoe itu sudah tidak ada lagi di lokasi. Tampaknya, hal itu dilakukan sesuai perencanaan matang sebelum terjadinya aksi pengeroyokan terhadap Salim alias Kancil dan Tosan,” kata Mulyadi, warga Desa Selok Awar-Awar.

Sementara itu, malam sebelumnya 20 orang tersangka yang telah ditetapkan terlibat dalam insiden tambang berdarah di Desa Selok Awar-Awar telah dibawa ke Mapolda Jatim. 2 orang tersangka lainnya yang usianya dibawah umur tidak ikut dibawa ke Mapolda, karena tidak ditahan dan statusnya wajib lapor.

Pemindahan penahanan ke-20 tersangka ini, menurut AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres Lumajang dilakukan karena penyidikannya sudah diambil-alih Polda Jatim. (her/fik)

Teks Foto :
– Lokasi penambanagn pasir di pesisir pantai Watu Pecak.
Foto : Ist/ Sentral FM.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 25 Desember 2025
28o
Kurs