
Pansus pertambangan pasir DPRD Jatim juga akan menyelesaikan problem pertambangan di Jawa Timur secara tuntas karena sejak tahun 2014 semua perijinan pertambangan berada di tingkat provinsi.
”Restribusi, pengawasan, bagaimana tehnis di lapangan, siapa yang mengawasi titik koordinatnya, belum ada tindaklanjut secara teknis. Pansus akan memberikan beberapa keputusan sekaligus rekomendasi,” katanya.
Untuk itu, Pansus Pertambangan Pasir DPRD Jatim akan memanggil kabupaten/kota yang memiliki nilai pertambangan dominan.
“Untuk Lumajang, kita akan memanggil pihak-pihak, baik Dinas ESDM Jatim maupun pihak-pihak yang mendapatkan ijin tapi tidak mengelola dengan benar ke DPRD Jawa Timur,” terangnya.
Sejauh ini Pansus sudah mengantongi surat-surat yang berkaitan dengan perizinan pertambangan pasir ke Pemprov Jatim.
“Kami akan memverifikasi 58 izin, namun kami akan memfokuskan dengan kriteria besar terlebih dulu,” kata Thoriqul Haq.
Seperti diketahui, Kerjasama Operasional (KSO) Pengelolaan Pasir Galian C dengan memungut restribusi penimbangan di Kabupaten Lumajang merupakan kerjasama antara Pemkab Lumajang dengan pihak ketiga.
Seluruh armada truk pengangkut pasir diwajibkan membayar restribusi jembatan timbang kepada pemegang KSO, yakni PT Mutiara Halim.(her/iss/ipg)
Teks Foto :
-.Thoriqul Haq.
Foto : Sentral FM.