Para pejabat terperiksa dalam kasus tambang berdarah di Desa Selok awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dibebas-tugaskan dari jabatannya alias dinon-jobkan terhitung mulai hari ini, Senin (19/10/2015).
Pencopotan ini diputuskan Drs H As`at Malik, Mag Bupati Lumajang yang dibacakan langsung dalam mutasi pejabat eselon III dan IV di Pendopo Kabupaten Jl. Alun-Alun Selatan. Sesuai keputusan Bupati Nomor 821 Tahun 2015, Camat Pasirian Abdul Basar dicopot dan ditugaskan tanpa jabatan. Posisinya diisi oleh Patria Dwi Hastiadi AP yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Yosowilangun.
Selain itu, Bupati juga memutasikan Paimin selaku Kepala KPT (Kantor Pelayanan Terpadu) Kabupaten Lumajang menjadi Camat Kota Lumajang dan Totok Suharto Kasatpol PP menjadi Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang.
As`at Malik menegaskan, bahwa pencopotan dan non-job bagi Camat Pasirian diputuskan dengan pertimbangan untuk mempermudah pemeriksaan dalam kaitan kasus tambang berdarah.
“Biar kalau dimintai keterangan leluasa dan agar tidak setengah-tengah. Selain Camat, Sekcam Pasirian juga dinon-jobkan. Karena kedua pejabat ini yang disebut-sebut oleh Budi, yang memberikan kesaksian dalam tayangan Indonesia Lawyers Club di TV One beberapa waktu lalu,” katanya.
Untuk pejabat lain yang juga menjadi terperiksa dalam kasus tambang berdarah, Bupati Lumajang menyatakan melihat kondisi di lapangan terlebih dulu. “Begitu Camat digeser, maka yang lain akan mengikuti. Termasuk juga, eselon II yang harus mengikuti assestmen sesuai aturan Komite ASN (Aparatur Sipil Negara),” jelasnya. (her/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
