Kekosongan pejabat Kepala Desa (Kades) definitif di puluhan Desa di seluruh Kabupaten Lumajang sejak lebih dari setahun terakhir, masih akan berlanjut. Pasalnya, Pemkab Lumajang telah menetapkan pelaksanaan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) secara serentak, baru pada akhir tahun nanti.
Arif Sukamdi Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (19/8/2015), mengatakan, Pilkades serentak baru akan diselenggarakan secara bersama-sama, pada akhir November mendatang.
“Pelaksanaan Pilkades serentak akan diselenggarakan Kamis (26/11/2015). Jumlah Desa yang akan menggelar Pilkades serentak, sesua data kami sebanyak 32 desa yang tersebar di 15 Kecamatan,” katanya.
Sebelum Pilkades serentak diselenggarakan, Pemkab Lumajang telah melakukan berbagai rangkaian kesiapan. Diantaranya mengajukan Perda dan membuat Perbup (Peraturan Bupati) tentang pelaksanaan Pilkades serentak.
“Kesiapan regulasi yakni Perda dan Perbup tentang Pilkades yang merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 43 dan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 133 Tentang Pilkades sebagai payung hukumnya,” paparnya.
Kesiapan lainnya, menyusun administrasi pendukung berupa buku panduan. Terutama panduan ketika terjadi selisih hitung dalam pelaksanan Pilkades.” Sehingga apabila terjadi, maka pelaksana baik di level Desa maupun Kecamatan siap dengan solusinya,” terangnya.
Komunikasi dengan stake holder terkait, masih kata Arif Sukamdi, juga telah dilakukan. Baik yang menyangkut sosialisasi, penguatan konsolidasi pengamanan dengan instansi terkait dan panitia pengawasannya. Termasuk juga, membentuk kepanitiaan Kabupaten untuk mengawal pelaksanaan Pilkades serentak ini.
Komunikasi dan persiapan ini penting untuk dilakukan, karena menurut Arif Sukamdi, pelaksanaan Pilkades serentak di 32 Desa nanti akan sarat dengan beragam potensi gangguan Kamtibmas. Pasalnya, sejauh ini cukup banyak figur yang mulai bersiap untuk mendaftarkan diri sebagai calon.
Hal itu terekam sesuai data hasil pendaftaran pemeriksaan kesehatan Calon Kades di RSD dr Haryoto Lumajang. Pemeriksaan kesehatan ini telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dari data yang membeberkan tiga syarat yang harus dipenuhi para Calon Kades itu, menerangkan tiga kriteria yang ditetapkan yakni sehat jasmani, sehat rohani dan bebas narkoba.
“Camat selaku Ketua Panitia Pengawas juga telah ditunjukkan data terbaru Melalui data tersebut, Camat kami berikan fakta berapa banyak Calon Kades yang akan mendaftar sebagai Calon Kades nantinya sekaligus bisa memperkirakan sendiri potensinya. Sesuai data hasil pemeriksaan, ada 58 calon yang bersiap mendaftarkan diri sebagai Kades di 32 Desa. Untuk masing-masing Desa jumlahnya bervariasi,” tuturnya.
Sedangkan untuk tahapan di Desa, sejauh ini telah terbentuk Panitia Pilkades oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang dirangkai dengan rapat kerja untuk konsolidasi. Salah-satu penekanan yang wajib dilaksanakan Panitia Pilkades, adalah melakukan klarifikasi terhadap ijazah yang telah dilegalisasi sebagai syarat pendaftaran Calon Kades.
“Hal ini untuk menghindari permasalahan di kemudian hari, semisal terindikasi ijazah palsu dan sebagainya. Jadi sejak awal Panitia Pilkades harus melakukan klarifikasi langsung dengan pihak yang melegalisasi ijasah masing-masing Calon Kades yang dilengkapi berita acara,” urainya.
Dalam pelaksanaan Pilkades serentak, Arif Sukamdi menyebutkan, adanya beberapa regulasi yang berubah. Yakni ketika terjadi jumlah suara sama dari hasil pemilihan, maka tidak akan dilaksanakan Pilkades ulang. Tidak diatur masalah kuorum, sehingga berapa pun pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara dianggap sah.
“Sehingga dalam Pilkades serentak nanti tidak lagi diatur masalah kuorum. Kendati tidak diatur kuorum, panitia Pilkades harus tetap optimal menggerakkan partisipasi politik masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan untuk anggaran Pilkades serentak, nantinya akan dibebankan di APBD sesuai regulasi yang tertuang di Perda Pilkades. Saat ini anggarannya masih dalam proses Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD yang masih belum dibahas DPRD.
“Biaya pelaksanaan Pilkades nanti akan di tanggung sepenuhnya oleh APBD. Jadi tidak ada biaya pendafaran yang dibebankan ke calon Kades seperti yang sebelumnya. Hal ini untuk memaksimalkan kompetisi dari masyarakat yang berkeinginan untuk mencalonkan diri, namun terkendala masalah biaya seperti yang terjadi sebelumnya,” pungkas Arif Sukamdi. (her/dwi)
Teks Foto :
– Drs Arif Sukamdi Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Lumajang.
Foto : Sentral FM
NOW ON AIR SSFM 100
