Pemerintah Pusat telah memberikan sinyal melalui Kementrian Desa bahwa Dana Desa yang nilainya milyaran rupiah. Namun, tidak setiap daerah nilai pencairannya akan seragam yang mencapai diatas angka Rp1 milyar.
Menurut Ir. Indah Amperawati, Msi Kepala Bappeda Kabupaten Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM, Rabu (6/5/2015), masing-masing desa maksimal akan mendapatkan pencairan Rp600 juta saja.
“Sesuai rapat dengan Kementrian Desa yang saya hadiri, saat ini pencairan dana desa belum mencapai milyaran rupiah bagi setiap desa. Masing-masing desa baru mendapatkan pencairan Rp600 juta saja. Dan pencairannya akan dilakukan akhir Mei karena harus dipersiapkan betul,” katanya.
Selain itu sebelum pencairan dana desa dilakukan, Pemkab Lumajang akan diundang ke Jakarta mengikuti Trainer of Trainee (TOT) di Kementerian Keuangan.” Yang hadir dana TOT Kementrian Keuangan nanti dari Bappeda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM), Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD),” ungkapnya.
Proporsi pencairan dana desa tersebut, sebelumnya masing-masing desa telah mendapatkan pencairan sebesar Rp200 juta dan ditambah pencairan yang akan dilakukan bulan Mei ini sebesar Rp400 juta.
“Jadi keseluruhannya maksimal hanya Rp600 juta. Tapi angka segitu besar lho, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dengan dana Alokasi Dana Desa,” paparnya.
Sedangkan target pencairan dana desa senilai Rp1 Milyar baru akan tercapai 2016 mendatang. Pada 2017 pencairan dana desa tertinggi bisa mencapai Rp1,7 Milyar.” Angka Rp1,7 Milyar itu pencairan dana desa yang tertinggi untuk desa tertentu saja. Jumlahnya tidak sama untuk masing-masing desa,” terangnya.
Dengan pencairan dana desa sebesar ini, desa juga tidak boleh serampangan mengelolanya. Karena pengelolanya akan diatur melalui Peratura Bupati (Perbup) yang menjadi regulasi penggunaannya.
“Sejauh ini Perbup yang mengatur pengelolaan dana desa juga telah dibuat. Pengelolaan dana desa sama persis dengan pengelolaan APBD, meski dengan skala yang lebih kecil di tingkatan desa. Dana itu digunakan untuk belanja langsung dan tidak langsung guna menopang operasional pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) juga membuat juknis untuk mengatur pengelolaannya. Juknisnya tentang aturan penggunaan dan pengelolaan keuangan desa yang isinya sangat rinci. Sehingga aturan penggunaan dana desa ini akan berlapis sebagai kehati-hatian.
Selain itu, Kementrian Desa juga telah membuka pendaftaran rekrutmen tenaga pendamping Desa.” Saya belum tahu pasti pendaftarannya, namun sesuai informasi telah dibuka oleh Kementrian Desa untuk rekrutmen tenaga pendamping desa ini. Dan ini diharapkan bisa membantu penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa dan pemerintahan,” ungkap dia.
Sementara untuk pengawasannya, Pemkab Lumajang akan menugaskan Inspektorat Kabupaten guna mengawasi pengelolaan keuangan tersebut. Termasuk juga, BPD dan masyarakat secara langsung akan dilibatkan melakukan pengawasan.” Sehingga penggunaan dana desa yang sedianya untuk pembangunan wilayah terkecil ini bisa optimal dan mencegah terjadinya penyimpangan,” ujarnya.
Untuk pengelolaan dana desa ini, setiap desa juga harus menyesuaikan dengan RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintahan Desa).
Dana Desa itu bisa dicairkan kalau desa sudah menyusun RPJMDesa dan RKPDesa yang merupakan hasil musyawarah dan pembahasan dengan BPD serta masyarakat.
“Sejauh ini, RPJMDesa telah selesai disusun seluruh desa di Lumajang. Dimana di Kabupaten Lumajang terdapat 198 Desa yang tersebar di 21 wilayah Kecamatan. Sedangkan untuk RKPDesa masih terkendala, karena baru separuh yang menyelesaikannya,” urainya.
Kepala Bappeda Kabupaten Lumajang mengaku, dirinya telah mendapatkan tembusan dari seluruh Kecamatan bahwa masih separuh desa yang belum menyelesaikan RKPDesa.
Pemkab Lumajang akan terus memacu penyelesaian penyusunannya, pasalnya jika tidak kunjung selesai sesuai jadwal bulan Mei ini, maka dana desa tidak akan bisa dicairkan.” Kami sudah mewarning desa karena itu merupakan persyaratan utama,” katanya.
Untuk prioritas kegiatan yang harus dilaksanakan dengan dana desa ini, lanjut Indah Amperawati, juga masih mengacu perbaikan infrastruktur di wilayah pedesaan. Pasalnya pemenuhan kebutuhan infrastruktur ini menyangkut pertumbuhan ekonomi di desa.
“Selama ini, pemenuhan kebutuhan infrastruktur desa masih bergantung kepada Pemkab. Setelah ada dana desa, maka sebagian akan dibantu dengan dana desa. Namun tentunya kegiatan pemenuhan infrasturktur itu tidak akan tumpang tindih dengan anggaran Kabupaten,” pungkas dia. (her/dwi)
NOW ON AIR SSFM 100
