Reskrim Polres Lumajang menangkap dua pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi lintas Kabupaten, di lokasi yang berbeda. Asis (35), warga Dusun Tunggangan, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan Kamalin (63) warga Dusun Congapan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
AKP Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang dalam gelar perkara di Mapolres Jl. Alun-Alun Utara, Sabtu (17/10/2015), mengatakan pengungkapan upal ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Sumbersuko.
“Awalnya petugas Polsek Sumbersuko mendapat informasi jika di Dusun Suko II Desa/Kecamatan Sumbersuko, mencurigai orang yang mengedarkan upal. Setelah diselidiki, tersangkanya datang ke tempat penitipan sepeda di sana. Dan, kami pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya kepada Sentral FM.
Dalam penggeledahan, tersangka Asis membawa 34 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli upal dari IK, warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Namun, ia tidak membeli langsung kepada IK, karena melalui seorang perantara bernama Kamalin,” paparnya.
Sesuai hasil pemeriksaan dan pengembangan hasil ungkap awal ini, petugas langsung meringkus Kamalin di rumahnya. Ketika digeledah, ternyata di rumah pelaku, petugas mendapati upal sebanyak 7 lembar pecahan Rp100 ribu. Kamalin mengakui jika dia menjadi perantara Asis dan IK dengan komisi Rp400 ribu uang asli dan 7 lembar upal.
“Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lagi berinisial IK, karena kedua tersangka yang ditangkap ini mengaku mendapat Upal darinya,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan menyelidiki juga, apakah ada keterkaitan peredaran upal ini dengan momentum menjelang Pilkades serentak November depan. Itu masih dalam pengembangan,” ungkas AKP Heri Sugiono. (her/rst)
Teks Foto :
– Tersangka kasus uang palsu (upal) yang ditangkap polisi.
Foto : Sentral FM.
NOW ON AIR SSFM 100
