Jumat, 26 Desember 2025

Pengisian Wabup Kabupaten Lumajang Molor

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Proses pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Lumajang sampai hari ini, Kamis (30/7/2015), masih terkendala proses penentuan nama yang diajukan Parpol pendukung.

Dua parpol sudah menyelesaikan komunikasi politik dan menentukan satu calon, yakni dr Buntaran Supriyanto yang diajukan Partai Demokrat dan Partai Golkar. Namun, PAN belum fix menentukan final siapa satu nama dari dua calon yang diajukan, masing-masing H Lutfi Irbawanto dan Usman Effendi.

Drs H Asat Malik, Mag Bupati Lumajang kepada Sentral FM mengatakan, untuk finalisasi satu calon dari dua Parpol (Demokrat dan Golkar), sudah selesai. “Dua Parpol sudah menunjuk satu nama. Tinggal PAN yang sampai saat ini belum mengerucutkan dua nama menjadi satu,” kata dia.

Setelah satu format final, yakni dua nama calon Wabup yang diajukan gabungan tiga Parpol pengusung sudah disampaikan, Bupati akan segera mengajukannya kepada DPRD.

“Mudah-mudahan dalam tiga hari ini semuanya sudah final dan saya ajukan ke DPRD. Karena PAN menjanjikan hari ini sudah final mengajukan satu nama. Saya yakin PAN akan menepati janjinya, karena saya sendiri sudah menunggu lama. Beberapa hari lalu saya sudah memberikan batasan akhir, tapi yang diajukan dua orang,” ujarnya.

Soal target menyerahkan satu paket Calon Wabup dengan dua calon kepada DPRD, Asat Malik Bupati optimis mentargetkan dalam waktu sepekan ini sudah bisa dilakukan. Pasalnya batasan waktu pengajuan calon Wabup ke DPRD sebenarnya sudah lewat cukup lama, sehingga Bupati akan menerapkan langkah tegas.

“Jika sampai besok masih tidak diajukan satu nama, berarti Parpol tersebut tidak niat mengajukan calon. Dan tentunya sebagai resiko akan kita tinggalkan saja. Dalam arti, calon yang disampaikan PAN tidak akan kita ajukan ke DPRD. Dan saya akan mengajukan Buntaran Supriyanto saja yang telah diserahkannamanya sesuai kesepakatan Golkar dan Demokrat. Boleh atau tidak, tetap saya ajukan saja,” ujarnya.

Hal ini, ditegaskan Asat Malik Bupati, sesuai dengan peringatan sekaligus teguran yang disampaikan Soekarwo Gubernur Jatim kepada dirinya. Disampaikan oleh Pakde Karwo, demikian sapaan akrab Gubernur Jatim, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan teguran terkait molornya proses pengisian posisi Wabup Lumajang. “Dan waktu itu, Gubernur menyampaikan bahwa prosesnya memang belum selesai di Lumajang ini,” kata dia.

Sementara itu, Agus Wicaksono Ketua DPRD Kabupaten Lumajang dalam kesempatan yang sama menyampaikan, setelah nama Calon Wabup diajukan oleh Bupati sesuai amanat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49 Tahun 2008, maka DPRD akan segera menindaklanjuti dengan proses selanjutnya.

“Karena sebelum calon diajukan, tentu tidak mungkin kami (DPRD) menyusun proses dan tahapan-tahapannya. Dan yang sejauh ini bisa saya lakukan adalah, terus mengingatkan kepada Bupati agar segera mengirimkan atau mengajukan dua calon Wabup,” katanya. (her/wak)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 26 Desember 2025
26o
Kurs