Penyidik gabungan Polres Lumajang dan Polda Jatim yang menangani kasus tambang berdarah di Desa Selok Awar-Awar, tengah menghimpun data terkait perijinan pertambangan di Pemkab Lumajang.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Paimin Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Lumajang. Ketika dikonfirmasi Sentral FM, Rabu (30/9/2014), ia menyebutkan bahwa pemeriksaannya dalam kaitan masalah perijinan pasir saja.
“Saya diperiksa mulai pukul 11.00. Ada beberapa pertanyaan terkait kegiatan penambangan di titik tertentu yang disampaikan, akan tetapi yang ditanyakan tidak ada dalam perijinannya. Dan penyidikan ini mengarah ke kejadian di Desa Selok Awar-Awar. Dan saya dalam kapasitas hanya menyampaikan data saja,” ungkapnya.
Paimin juga mengungkapkan bahwa jumlah keseluruhan kegiatan penambangan yang resmi atau berijin sebanyak 58 titik. Ijin penambangannya ada yang dioperasikan perorangan, kelompok maupun perusahaan.
“Untuk perusahaan besar, saya tidak hafal. Apalagi saya menjabat di KPT sejak Januari lalu, jadi tidak banyak tahu tentang persoalan itu. Kebetulan juga, per-Oktober 2014 perijinan pertambangan sudah ditarik ke Pemprov Jatim,” katanya.
Sehingga, masih menurut Paimin, per Tahun 2015, KPT Kabupaten Lumajang sudah tidak mengeluarkan perijinan lagi. “Sedangkan untuk yang illegal, data di KPT adalah data yang berijin. Yang tidak berijin, KPT tidak menangani pembinaannya,” demikian jelas Paimin. (her/rst)
Teks Foto :
– Lahan tambang pasir di pesisir Desa Selok Awar-Awar yang menjadi pemicu kekerasan berdarah terhadap warga penolak tambang.
Foto : Sentral FM.
NOW ON AIR SSFM 100
