Polres Lumajang melarang pengiriman pasir galian C ke luar Lumajang yang bertujuan untuk mencari keuntungan.
Larangan itu diterapkan sejak kegiatan pertambangan pasir di DAS kantong lahar Semeru dibuka kembali, setelah sepekan keluarnya rekomendasi aktivitas pertambangan bagi 15 pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres Lumajang mengatakan, larangan tersebut sesuai kesepakatan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang.
“Selama empat hari terakhir, sudah lebih dari 20 armada truk pasir yang telah disanksi tilang karena melakukan pelanggaran tersebut. Sedangkan 7 unit truk bermuatan paisr diantaranya, diamankan di Kantor Satlantas Polres Lumajang,” katanya kepada Sentral FM, Kamis (19/11/2015).
Menurutnya, latar belakang munculnya larangan itu, karena harga pasir masih jauh dari harga normal, menunggu normalisasi harga pasir sampai kisaran harga semula, serta harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pasir proyek infrastuktur dan proyek milik masyarakat Lumajang
“Dari pantauan dan laporan yang saya terima hari ini, harga pasir di dalam wilayah Kabupaten Lumajang masih berkisar Rp1,1 juta,” ujarnya.
Pengiriman material ke luar Lumajang yang dijinkan adalah untuk menyuplai kebutuhan bagi proyek infrastruktur nasional yang menjadi prioritas Jokowi Presiden seperti jalan tol dan proyek lainnya.
“Pengiriman ke luar daerah harus dilengkapi stiker, dokumen dari Kementerian Pekerjaan Umum dan kartu kendali,” jelasnya.
Armada truk yang masih lolos dari pantauan di wilayah kecamatan, maka akan melalui pos check poin di wilayah perbatasan seperti Lumajang menuju Probolinggo, Lumajang menuju Jember baik di jalur utara Jatiroto maupun selatan di Yosowilangun, serta di perbatasan Lumajang menuju Malang.
AKBP Fadly Munzir Ismail juga menegaskan, pemberlakukan jam operasional bagi armada truk pasir untuk mengirimkan material, telah diberlakukan hanya pada pukul 24.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB saja.(her/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
