Kamis, 25 Desember 2025

Satpol PP Lumajang Klaim Tutup Penambangan Illegal di 4 Kecamatan

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Satpol PP Kabupaten Lumajang mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan penertiban penambangan illegal (tanpa ijin) di 4 wilayah Kecamatan. Diantaranya di Kecamatan Tempeh, Pasirian, Ranuyoso dan Tempursari. Dan penambangan yang ditertibkan tidak hanya pertambangan pasir galian C saja, namun kegiatan penambangan dan pemurnian pasir besi hingg apenambangan tanah urug.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Lumajang Achmad Syofi’i kepada Sentral FM, Rabu (30/9/2015), mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kegiatan penertiban penambangan illegal sejak Agustus 2014 lalu. Dan penertiban itu dilakukan mengacu perintah sesuai surat Sekda Lumajang tertanggal 9 Juni 2014.

“Kami melakukan kegiatan penertiban di banyak titik. Di wilayah Kecamatan Tempeh saja terdapat 15 titik penambangan pasir galian C di Desa Pandanarum, 1 titik di Desa Pandanwangi, 1 titik di Desa Jokarto dan Desa Tempeh Lor,” katanya.

Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap kegiatan pengolahan dan pemurnian pasir besi yang dilakukan korporasi di wilayah Kecamatan Tempeh. Diantaranya, yang dilakukan PT Lumajang Jaya Sejahtera II dan CV Absolute yang berlokasi di Kalipancing, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh.

Pengolahan dan pemurnian pasir besi di Kali Pancing, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh juga dilakukan oleh perorangan yang ditutup atas nama Agus dan Agung. Untuk wilayah Kecamatan Pasirian, Satpol PP melakukan penertiban di Sungai Regoyo, Desa Gondoruso, di Desa Bago dan di Desa Selok Awar-Awar.

Di Wilayah Kecamatan Pasirian juga terdapat kegiatan pengolahan dan pemurnian pasir besi yang turut ditertibkan. Yakni di wilayah pantai Bambang yang dilakukan PT Duta Pasirindo Persada, PT Sumber Karunia Sentosa di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, PT Lumajang Jaya Sejahtera I dan PT Bumi Mas Kawindajaya, di Kalipancing, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.

“Kegiatan pengolahan dan pemurnian pasir besi lainnya di wilayah Kecamatan Pasirian yang sudah ditertibkan adalah di Dusun Dampar dan Dusun Kajaran, Desa BAdes, Kecamatan Pasirian yang dilakukan PT Huitong Mining Indonesia, PT Ping Jaya Mining Internasional, PT Hengyun Mineral Indonesia dan PT Lumajang Recourses Sejahtera,” urainya.

Di wilayah Kecamatan Ranuyoso penertiban dilakukan untuk kegiatan penambangan tanah urug dan di wilayah Kecamatan Tempursari untuk penambanagn pasir besi di Desa Bulurejo. “Semuanya sudah kita tertibkan dan hasilnya sudah kita laporkan ke Bupati melalui Sekda, pada 9 Juni 2014,” paparnya.

Dari pantauan Satpol PP, masih kata Achmad Syofi’i, sejauh ini kegiatan penambangan tersebut sudah tidak dilakukan lagi. “Banyak yang sudah berhenti tidak ada kegiatan lagi. Mereka berhenti bukan karena adanya kasus besar tambang berdarah ini. Namun karena adanya regulasi bahwa penambang harus mengajukan perijinan ke Pemprov Jatim, yang dikuatkan Pergub. Dan waktu itu, ada operator tambang yang langsung menindaklanjuti perijinan ke Provinsi Jatim,” terangnya.

Untuk penertiban pasca mencuatnya kasus penolakan tambang berdarah kali ini, Achmad Syofi’i mengaku jika instansinya menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan. “Untuk melakukan penertiban, kita tentu harus mengacu data dan fakta di lapangan terlebih dulu,” tuturnya.

Termasuk juga, jika lahan yang ditertibkan adalah lahan tambang yang dibawah wilayah pemangkuan instansi lainnya. Speerti contohnya Perhutani, Dinas Pengairan Provinsi dan lainnya. “Kita tentu akan melakukan koordinasi dan menertibkan bersama. Kalau tidak ada koordinasi, tidak mungkin kami melakukan penertiban sendiri. Langkah awalnya adalah identifikasi terlebih dulu,” pungkas Achmad Syofi’i. (her/rst)

Teks Foto :
– Achmad Syofi’i.

Foto : Sentral FM.

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 25 Desember 2025
33o
Kurs