Aparat Polda Jatim menahan Palil, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, di Mapolsek Sumbersuko Lumajang. Palil merupakan tersangka aksi teror terhadap tiga jurnalis atas pemberitaan kasus tambang pasir.
Ketiga jurnalis yang dimaksud adalah Abdul Rohman (kontributor Kompas TV), Wawan Sugiarto alias Iwan (kontributor TV One) dan Ahmad Arif Ulinuha (reporter JTV).
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, tersangka sebelumnya sempat diamankan di Mapolda Jatim untuk diperiksa secara intensif. Namun, pria tersebut sempat dilepaskan petugas, Kamis (5/11/2015) malam, karena penyidik belum menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Hari ini, tersangka ditangkap kembali dan ditahan. Sementara ini, ia masih diperiksa di jajaran Polres Lumajang namun statusnya tahanan Polda Jatim. Alat buktinya adalah keterangan saksi, keterangan ahli dan ahli IT,” jelasnya kepada Sentral FM, Senin (9/11/2015).
Selanjutnya, polisi akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap siapa aktor-aktor lainnya dibalik aksi teror yang dilakukannya. “Semuanya sedang kita dalami, apakah ada kemungkinan ada pihak-pihak lain yang turut terlibat,” katanya.
Terkait motif tersangka, ia belum bisa menyimpulkan terlebih dulu. “Nanti kalau tersangka lainnya tertangkap, baru jelas apa motif ancaman teror bom terhadap jurnalis Lumajang ini,” ungkapnya.
Untuk sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 336 KUHP ayat 2 dengan ancaman 5 tahun, berlapis dengan pasal 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (her/iss/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
