Sebanyak 26 lembaga pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lumajang dinyatakan tidak layak untuk beroperasional. Hal ini dikarenakan jumlah siswa yang sangat minim, serta jumlah guru pendidik di sekolah tersebut juga tidak mencukupi.
Atas pertimbangan tersebut Asat Malik Bupati Lumajang mengusulkan untuk menutup ke-26 sekolah tersebut. “Penutupan 26 SD karena dinilai tidak layak untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar masih dalam proses. Karena tidak mudah menutup begitu saja lembaga pendidikan yang sudah beroperasional,” katanya kepada Sentral FM, Sabtu (4/7/2015).
Ia menjelaskan, bahwa kebijakan penutupan ke-26 sekolah tersebut harus dipertimbangan dengan matang agar tidak berdampak terhadap kemauan anak didik untuk bersekolah.
“Jangan sampai, setelah sekolahnya ditutup, anak didik seusia SD kemudian malas bersekolah. Karena sekolah yang dituju pasca penutupan, jaraknya bertambah jauh. Ini yang harus dipikirkan juga,” paparnya.
Karena itu, proses penutupan ke-26 SD ini sudah dikaji sejak 4 tahun lalu, sejak semasa Sjahrazad Masdar masih menjabat sebagai Bupati. “Memang pertimbangan penutupan sekolah dan keputusannya membutuhkan waktu panjang. Namun, saya mentargetkan dalam tahun ini ke- 26 SD tersebut sudah harus ditutup,” ujarnya.
Perbandingan ideal jumlah guru dalam mengajar siswa di tingkat nasional adalah 1 dibanding 26. Artinya satu guru idealnya mengajar 26 siswa dalam satu kelas. Namun di Kabupaten Lumajang, sesuai evaluasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), seorang guru hanya mengajar 13 siswa saja. Hal ini berarti setiap guru mengajar siswa dalam jumlah yang sangat minim.
Dari pemetaan dan evaluasi dari kebutuhan pegawai tenaga guru SD, sebelumnya menghasilkan usulan regrouping (penggabungan sekolah) terhadap 55 lembaga SD. Hal ini dilakukan, agar perbandingan rasionalitas antara guru dan siswa menjadi ideal sesuai standar nasional. (her/wak)
NOW ON AIR SSFM 100
