Rabu, 24 Desember 2025

Tambang Pasir Semeru Langgar Aturan

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Proyek Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang menyatakan aktivitas penambangan pasir di wilayah kantong lahar Gunung Semeru selama ini melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Batas minimal areal tambang yang bisa dikeruk adalah 50 meter dari bibir tanggul dan cek dam. Tapi prakteknya, penambang mengeruk pasir di sisi tanggul dan cek dam. Akibatnya, terjadi kerusakan infrastruktur pengendali bencana lahar Gunung Semeru,” kata Sugeng Wahyudi, petugas administrasi kantor BBWS Brantas Proyek Gunung Semeru kepada Sentral FM, Senin (26/10/2015).

Menurut Sugeng, kerusakan terjadi di DAS Regoyo di kawasan Desa Bago, Kecamatan Pasirian dan di DAS Kali Mujur di aliran sungai Besuk Sat, Kecamatan Pasrujambe.

“Tanggul pengendali lahar dan cek dam ambrol diakibatkan aktivitas penambangan. Tapi kami tidak bisa berbuat banyak karena penertiban menjadi kewenangan Pemkab Lumajang. Termasuk perizinannya,” ujarnya.

Terkait dengan dibukanya lagi penambangan pasca moratorium, kata Sugeng, BBWS Brantas Proyek Gunung Semeru akan memaksimalkan pengawasan agar infrastruktur pengendali lahar tidak lagi terdampak kerusakan.

Sekadar diketahui, BBWS Brantas Proyek Gunung Semeru selama ini melakukan pengawasan aktivitas penambangan di tiga DAS Kantong Lahar Semeru, yakni DAS Mujur, DAS Rejali dan DAS Glidik. Untuk DAS Mujur meliputi alur sungai kantong lahar Besuk Sat, Kertosari, Kloposawit, Karang Culik Klerek, Soponyono, Jembatan Mujur dan Pandanwangi.

DAS Rejali meliputi alur sungai kantong lahar Kobo’an, Leprak, Kebondeli, Jugosari Hulu, Jogosari Hilir, Regoyo, Bago Hulu, Bago Hilir. Sedangkan untuk DAS Glidik meliputi alur sungai kantong lahar Besuk Kembar dan Lengkong. (her/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 24 Desember 2025
27o
Kurs