Sabtu, 27 April 2024

Peredaran Senapan Gas Ilegal Picu Perburuan Satwa Liar

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Lumajang menilai, maraknya peredaran senapan gas secara illegal menjadi pemicu maraknya aksi perburuan satwa dilindungi di kawasan hutan.

”Penjualan dan pembelian senapan gas dengan kekuatan tinggi dan tidak dilaporkan ke polisi, rentan memicu perburuan satwa di kawasan hutan,” kata Isnugroho Sekretaris Perbakin Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Sabtu (9/1/2016).

Menurutnya, pembantaian lima ekor Lutung Jawa di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo yang saat ini masih diselidiki Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) bersama Polres Lumajang, terjadi karena perdagangan senapan gas berkekuatan tinggi di masyarakat.

“Akibatnya senapan berkekuatan tiga ribu sampai empat ribu PSI gas yang bisa melumpuhkan target hewan berukuran cukup besar ini dijadikan alat untuk berburu di kawasan hutan Lumajang. Seekor Babi Hutan yang tertembak memang tidak terbunuh secara langsung. Namun akibatnya sering ditemui warga, ada Babi Hutan mati di wilayah perkampungan,” kata pria yang juga pejabat di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Lumajang ini.

Kawasan hutan yang selama ini menjadi area perburuan satwa liar dilindungi adalah di wilayah Kajaran; Kamar A, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo; Desa Sumberurip dan Curah Kobokan, Gumuk Winong, Kecamatan Pronijiwo; kawasan Gunung Ringgit dan Gunung Lemongan di Kecamatan Klakah yang masuk wilayah utara Lumajang. Di kawasan hutan ini, satwa liar dilindungi seperti Kijang dan Babi Hutan, misalnya, diburu secara bebas.

Perbakin Lumajang meminta agar aparat kepolisian bisa menertibkan perdagangan bebas senapan gas. “Penjual senapannya juga harus mendapatkan rekomendasi dari kepolisian. Sepengetahuan saya, yang hanya mendaftarkan senapan gas ke polisi di Lumajang ini hanya dua orang saja, atas nama Adi Gunawan dan Benny,” katanya.

Mekanisme penggunaan senapan gas sesuai edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2008, semua pemilik senapan gas, senapan angin, senjata air gun dan air shoft gun harus masuk ke Perbakin dan mendaftarkan kepemilikan senjatanya ke kepolisian setempat. Slain itu, aturan penggunaan senapan gas dibatasi 4,5 mm.

Menurutnya, jumlah yang terdaftar di kepolisian dan beredar bebas tidak sebanding. Pasalnya, senapan gas yang beredar dan dimiliki masyarakat ada ratusan pucuk. “Dari data kami mencapai 200 pucuk senapan gas dengan kaliber besar yang beredar di Lumajang,” katanya.(her/iss/bid)

Teks Foto :
– Status pelaku di facebook terkait perburuan Lutung Jawa yang kemudian dikuliti untuk dikonsumsi.
Foto : Istimewa.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
27o
Kurs