Senin, 19 Mei 2025

Angkutan Antar Jemput Plat Hitam Tak Keberatan Diatur

Laporan oleh Eddy Prastyo
Bagikan

Angkutan antar jemput plat hitam yang melayani pelajar di rute bemo lyn G mengaku tidak keberatan diatur. Ini ditegaskan R. HARIYADI NUGROHO Ketua Paguyuban Antar Jemput Pelajar Surabaya (PAJPS) menanggapi aksi mogok para sopir dan kernet bemo lyn G menolak keberadaan mereka.

Pada suarasurabaya.net, Selasa (16/01) HARIYADI mengatakan permasalahan ini sudah lama menjadi ‘duri dalam daging’ beroperasinya angkutan antar jemput pelajar. “Sudah 3 tahun masalah ini mengganggu kami. Sebenarnya kami ingin masalah ini segera selesai dengan terbitnya aturan yang mengatur keberadaan kami,” kata HARIYADI.

Dalam PP 41/1993 tentang Angkutan jalan pasal 18 ayat 4 huruf D dijelaskan bahwa angkutan antar jemput sekolah termasuk angkutan kemasyarakatan yang tidak diharuskan memakai ijin. Belakangan ternyata ini menimbulkan keresahan di kalangan angkutan bemo reguler yang rutenya dilewati angkutan antar jemput tersebut.

Menurut HARIYADI, pada hakikatnya pelayanan antar jemput pelajar yang dioperasikan anggotanya tidak mengganggu keberadaan bemo lyn G karena hanya mengangkut penumpang terbatas menuju ke sekolah yang rata-rata berada di tengah kota seperti SMPN 12, SMPN 3, dan SMPN 6.

Jumlah penumpangnya pun, ujar HARIYADI hanya 10 % hingga 20 % dari kapasitas maksimal penumpang yang bisa diangkut seluruh armada bemo di kawasan Wiyung sampai Lakarsantri.

Saat ini, imbuh HARIYADI, dari pendataan yang ia lakukan ada 80 unit antar jemput plat hitam yang dikelola 40 pengusaha beroperasi di sekitar Wiyung sampai Lakarsantri. Jumlah ini, katanya, masih kurang dari 30 % jumlah armada lyn G rute Sepanjang-Joyoboyo-Lakarsantri yang jumlahnya 380 unit.

Bagaimana bentuk aturan yang diinginkan PAJPS? HARIYADI mengaku tak keebratan dengan pembatasan armada seperti yang diinginkan Paguyuban Sopir Bemo Lyn G. Sleama ini pun, kata HARIYADI, pihaknya menerapkan kuota jumlah armada sebesar 30 % dari jumlah kendaraan pada trayek yang sama.

Ia khawatir jika aturan dimaksud untuk meniadakan angkutan antar jemput lat hitam justru akan merugikan masyarakat karena selama ini angkutan antar jemput hanya melayani pelajar dari rumah ke sekolah. Sedangkan bemo hanya melayani pada trayek tertentu saja. “Kami lebih mengutamakan keselamatan pelajar dari rumah ke sekolah dan sebaliknya,” papar dia.

Bagikan
Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Senin, 19 Mei 2025
33o
Kurs