
Bangunan berbentuk kios di Jl. Urip Sumoharjo yang beberapa tahun sebelumnya adalah rumah tempat tinggal, dan Rabu (12/12) ini dirobohkan, dikarenakan tidak memiliki izin kelengkapan surat serta tidak ber IMB. Pembongkaran dilakukan Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya.
Pembongkaran sebelumnya didahului dengan pendekatan lewat pemberitahuan oleh Satpol PP kepada masing-masing pemilik bangunan untuk segera keluar dan mengosongkannya sebelum dilakukan pembongkaran.
“Kita sudah berulang kali memberitahukan kepada pemilik bangunan untuk segera membongkar kios-kiosnya. Bangunan ini tidak ada suratnya, tidak memiliki IMB. Peringatan sudah kita sampaikan lewat kelurahan dan kecamatan,” terang BRAHMA MURTI Kasie Pengawasan & Penertiban Satpol PP Pemkot Surabaya, Rabu (12/12).
BRAHMA MURTI sendiri langsung menyampaikan pemberitahuan kepada masing-masing pemilik bangunan di Jl. Urip Sumoharjo nomor, 28, 30, 32, 34 dan 36 itu. Lokasi bangunan tersebut berjejer dengan total sepanjang hampir 15 meter.
Sedangkan untuk masing-masing kios dibuat dengan lebar sekitar 3 meter. “Pemberitahuan sebelumnya memang sudah kita sampaikan. Termasuk untuk mengosongkan sendiri, isi bangunannya. Kita sudah toleran, ternyata sampai Rabu (12/12) ini belum dibongkar. Kita bongkar,” tambah BRAHMA MURTI pada suarasurabaya.net.
Akhirnya, satu persatu pemilik bangunan yang sudah beralih fungsi menjadi kios percetakan, toko alat-alat tulis, warung makan, dan art shop, dibantu puluhan anggota Satpol PP mengeluarkan barang-barang yang ada didalam bangunan.
Menggunakan sebuah buldoser, bangunan yang sudah berdiri sejak sekitar tahun 70-an itu satu persatu dirobohkan. “Persoalan ini masih dipersidangan. Kita banding, dan belum ada putusan dari pengadilan. Tapi dibongkar, bagaimana ini,” gerutu H.M. BAHRIN pemilik Risa art shop Jl Urip Sumoharjo nomor 28, yang Rabu (12/12) ini dirobohkan.(tok)
Teks foto:
-Dirobohkan karena tidak memiliki surat IMB.
Foto: TOTOK suarasurabaya.net