
Mabes Polri menyerahkan berkas pemeriksaan 2 tersangka kasus MUNIR ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dua tersangka itu yakni INDRA SETIAWAN Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan ROHAINIL AINI Mantan Staf Administrasi Garuda Indonesia.
Dilaporkan FAIZ FAJARUDIN reporter Suara Surabaya, Jumat (10/08), Kombes Pol BAMBANG KUNCOKO Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri mengatakan, kedua tersangka itu diduga membantu perencanaan pembunuhan terhadap MUNIR.
Menurut BAMBANG, INDRA SETIAWAN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 2 E KUHP. Sedangkan ROHAINIL AINI dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 2 E KUHP dan Pasal 263 ayat 1 KUHP.{clip*1}
INDRA SETIAWAN dan ROHAINIL AINI ditangkap 13 April 2007 lalu. Jadi mereka ditahan selama 119 hari di Mabes Polri.
Setelah diserahkannya P 21 dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta INDRA SETIAWAN dan ROHAINIL AINI akan diproses ke penuntutan sebelum dibawa ke pengadilan.(tys/ipg)