Minggu, 15 Juni 2025

Biaya Pengurusan KTP, KK dan Akta Kelahiran Naik

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Mulai 15 November hari ini ada kenaikan biaya pengurusan KTP, KK dan Akta Kelahiran di Kota Surabaya.

Drs ISMANU Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Surabaya pada Suara Suraaya, Kamis (15/11) mengatakan, perubahan biaya ini sesuai Perda nomor 2 tahun 2007, tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp10.000. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) dari Rp5.000 menjadi Rp25.000.

Kata ISMANA, untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) WNI dari Rp2.500 menjadi Rp5.000, KK WNA yang semula Rp5.000 menjadi Rp10.000.

Sementara itu pengurusan akta kelahiran gratis dari usia 0 sampai 18 tahun. “Lebih dari usia 18 tahun atau 18 tahun keatas dikenakan biaya 100 ribu Rupiah,” ungkap ISMANU.

Ditambahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Surabaya, pengurusan KTP yang sebelumnya ditarget 2 jam selesai, sesuai Perda yang baru dirasionalkan menjadi sehari.

Kata ISMANU, kalau ternyata di lapangan ada pihak Kelurahan maupun Kecamatan yang memungut biaya diluar tarif Perda, bisa dilaporkan ke Wakil Walikota Surabaya asal datanya lengkap, seperti nama, bagian apa dan dari kelurahan atau kecamatan mana.(gk/ipg)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Minggu, 15 Juni 2025
29o
Kurs