Kamis, 26 Februari 2026

Di RUU Pengelolaan Udara Ada Tiga Agenda Besar

Laporan oleh Lailia Priyantiningtiyas
Bagikan

Dalam perumusan RUU Pengelolaan Udara, terdapat 3 agenda besar yakni, pertama penghitungan kerugian negara berkenaan kasus Lapindo dan pengelolaan udara. Kerugian-kerugian kasus Lapindo itu meliputi kerugian ekologi, sosial, peradaban, dan budaya.

Kedua mengenai persiapan RUU Pengelolaan udara ini, berupa revitalisasi AMDAL. Selama ini, hampir 90 % AMDAL yang ada merupakan AMDAL imajiner. Diharapkan setelah revitalisasi AMDAL benar-benar dipatuhi dan ditakuti. Kedua agenda ini yang akan difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup agar bisa menjadi policy nasional.

“Ketiga, persoalan RUU Udara akan diharmonisasikan antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)). Substansi dari RUU yang dibuat oleh 2 lembaga itu sama, yakni pengendalian pencemaran udara. Oleh karena itu, saya menyarankan KLH mengenai pengaturan pengelolaan udara bersih dan LAPAN tentang pengaturan pemanfaatan ruang dirgantara,” jelas Dr. H.SUPARTO WIJOYO, SH, MHum Pakar Hukum Lingkungan dan Penggagas Perda Layanan Publik pada Suara Surabaya, Jumat (10/08).

Yang akan diatur dalam RUU nanti, tentang pengelolaan kualitas udara bukan hanya tentang pencemaran udara saja. Tetapi juga kebijakan, instalasi industri dan sarana transportasi.

Sehingga menjadi titik sentrum pengelolaan udara bersih. Karena 78 % pencemaran udara di kota disebabkan oleh trasportasi, dan penyebab pencemaran udara di desa adalah kebakaran hutan.(tys/ipg)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 26 Februari 2026
29o
Kurs