
Berawal dari laporan satu diantara konsumen SPBU, Polisi menggelar razia serentak pada seluruh SPBU di Trenggalek. Hasilnya, 6 SPBU diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan minyak tanah.
Diantaranya yakni SPBU 5466304 yang terletak di Jalan Ki Mangun Sarkoro Trenggalek, SPBU 5466302 yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, SPBU 5466303 yang terletak di jalan Raya Karangan, SPBU 5466308 yang terletak di Jalan Raya Tulungagung-Trenggalek, SPBU 5466309 yang terletak di Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo dan SPBU 5466310 di Desa Karang Suko Trenggalek. Polisi yang menangani kasus itu, langsung menetapkan pemilik SPBU sebagai tersangka.
Dilaporkan MAYA reporter DSS Trenggalek pada Jaring Radio Suara Surabaya, Kamis (27/09), Kompol SUPARNO Kabag Bina Mitra Polres Trenggalek mengatakan pemilik SPBU terancam dikenai pasal 54 dan 28 UU No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. Serta subsider pasal 62 ayat 1, pasal 8 ayat 1a UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara serta denda hukuman Rp 100 juta.(tys/ipg)