
Tepat 2 bulan setelah terbakarnya Graha Warna warni Jl. Panglima Sudirman, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
AKP EDY WIDODO Kapolsek Genteng pada suarasurabaya.net, Senin (03/12) mengatakan tiga tersangka itu adalah ABDUL RAZAK warga Jl. Wonorejo II/99 sebagai tukang las pengganti, RIONO warga Jl. Simo Gunung Barat I/28 selaku mandor, dan AYAH CANDRA WIJAYA sebagai tukang las.
Ditetapkannya tiga orang terebut sebagai tersangka setelah Polsek Genteng mendapatkan salinan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri cabang Surabaya, Sabtu (01/12) lalu.
Hasil pemeriksaan Labfor, kata EDY, ternyata mendukung hasil penyelidikan lapangan pihaknya yang menyebut kebakaran tersebut memang disebabkan oleh unsur kelalaian.
“Sebelum terjadinya kebakaran, ABDUL RAZAK lalai melakukan pengelasan besi cor mengenai kayu. Standar operasinya, seharusnya setelah dilas memang harus disiram air agar tidak terbakar. Tapi ABDUL RAZAK ini malah langsung istirahat tanpa menyiramnya dengan air,” kata EDY.
RIONO selaku mandor pun, jelas EDY, ikut bertanggungjawab karena ia yang mengawasi proses pengelasan tersebut, sedangkan AYAH CANDRA WIJAYA dijadikan tersangka karena ia menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya sebagai tukang las pada ABDUL RAZAK yang tidak memiliki keahlian mengelas.
Saat ini, ujar EDY, ketiganya sudah ditahan di Mapolsek Genteng. Tiga tersangka ini bakal dijerat pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(edy)