
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa berbuat banyak soal dugaan dana Bank Indonesia (BI) yang masuk ke aparat hukum, termasuk jaksa. Ini karena kasus BI sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
HENDARMAN SUPANJI Jaksa Agung disela sebuah seminar di Pusdiklat Kejaksaan di Jakarta pada FAIZ reporter Suara Surabaya, Rabu (14/11) mengatakan, untuk sementara Kejaksaan Agung baru bisa memonitor saja.
Karena kata HENDARMAN wewenang penyidikan ada di KPK. Hasilnya juga menunggu KPK apa bisa ditindaklanjuti Kejaksaan Agung atau tidak.
Perlu diketahui, Bank Indonesia diduga mengalirkan dana Rp68,5 milyar untuk bantuan hukum mantan-mantan pejabat BI yang berperkara dalam kasus BLBI, kredit ekspor dan beberapa kasus lainnya. Dana itu diambilkan dari dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).{clip*1}
HERDARMAN menyatakan untuk kasus SUDRAJAT JIWANDONO dan IWAN R PRAWIRANATA yang kasusnya di SP3 atau dihentikan dapat dibuka lagi kalau di pra peradilan-kan.
Karena itu untuk kasus BI tergantung KPK saat ini. Dana YPPI selain mengalir ke aparat hukum, juga mengalir ke DPR sebesar Rp31,5 milyar untuk pembahasan RUU Perbankan tahun 2003-2004.(ipg)