
Sesudah ditangkap langsung oleh Kapolda Jatim, Rabu (02/05) kemarin di kantor bea cukai Tanjung Perak, DWI CAHYONO Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tipe A khusus Tanjung Perak hari ini resmi ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Irjen Pol HERMAN S SUMAWIREDJA Kapolda Jawa Timur, Kamis (03/05) mengatakan, beberapa kali satuan tindak pidana tertentu Polda Jatim datang ke kantor bea cukai tetapi tidak digubris. Sehingga terpaksa kemarin Kapolda Jatim sendiri yang turun tangan, mengingat ini kasus besar.
Dilaporkan YULIA DAMAYANTI reporter Suara Surabaya, DWI CAHYONO terancam 10 tahun penjara karena diduga mengetahui adanya penyelundupan kayu dengan dokumen palsu tetapi tidak melapor ke polisi.
Tercatat ada tiga kasus penyelundupan kayu tetapi tidak segera diserahkan penyidikannya oleh bea cukai ke polisi. 16 kontainer rotan ke Cina, 10 kontainer kayu merbau dari Papua dan penyelundupan 15 kontainer kayu ulin dari Kalimantan.