
AGUNG LAKSONO Ketua DPR RI menyesalkan sikap Kapolri dan Jaksa Agung soal pemindahan tempat penahanan Komjen Pol SUYITNO LANDUNG mantan Kabareskrim Mabes Polri.
FAIZ FAJARUDIN reporter Suara Surabaya di Jakarta, Senin (12/02) melaporkan, semula tempat penahanan SUYITNO LANDUNG akan dipindah ke LP Cipinang dari tahanan Mabes Polri, tetapi dengan alasan keamanan akhirnya Kapolri dan Jaksa Agung sepakat untuk memindahkan tempat tahanan SUYITNO LANDUNG ke rumah tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. SUYITNO LANDUNG merupakan narapidana kasus korupsi BNI ’46 yang merugikan negara sekitar Rp1,7 trilyun.
AGUNG LAKSONO Ketua DPR RI mengatakan, sikap Kapolri dan Jaksa Agung wujud diskriminasi pada proses penegakan hukum. AGUNG LAKSONO juga meminta seluruh kepala lembaga pemasyarakatan (LP) supaya dapat menciptakan suasana aman di LP-nya. Ini perlu, supaya tidak ada alasan lagi kalau narapidana dapat dipindahkan dengan alasan keamanan, karena semua orang punya perlakuan sama di depan hukum.(mn)