
Mabes Polri menangkap seorang tersangka teroris buronan Amerika Serikat di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Penangkapan tersebut atas kerjasama NCD Interpol, Densus 88 dan Imigrasi.
Brigjen Pol ANTON BAHRUL ALAM Wakadiv Humas Mabes Polri pada FAIZ reporter Suara Surabaya di Jakarta, Jumat (05/01), mengatakan tersangka bernama PRATHEEPAN THAVARAJAH warganegara Srilanka.
Tersangka ditangkap Kamis (04/01) kemarin pukul 11.00 WIB waktu akan ke Kuala Lumpur. ANTON menjelaskan penangkapan dilakukan setelah Pengadilan Distrik New York mengeluarkan red notice ke Interpol.
Selain Mabes Polri, tersangka juga diperiksa Densus 88 untuk penyelidikan dugaan aksi terorisme di Indonesia. Tersangka diduga sebagai pemasok senjata. Berdasarkan UU Ekstradisi, tersangka akan ditahan di Indonesia selama seminggu. Saat ditangkap di Bandara, tersangka hanya sendirian.