WIRATNO CENDANA WASIH Nahkoda KM Senopati Nusantara mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (24/07) atas tenggelamnya KM Senopati Nusantara di perairan Laut Mandalika di Jepara akhir tahun 2006 lalu.
Dilaporkan HARIS reporter Radio Rasika Semarang dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Selasa (24/07), dalam dakwaannya, SURYO Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai nahkoda kapal.
Kelalaian WIRATNO dikatakan SURYO mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dalam kasus tenggelamnya kapal pembawa 500 penumpang tersebut.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP jo 361 KUHP. SURYO menambahkan saat hendak berangkat dari Pelabuhan Kumai Kalimantan Tengah terdakwa tidak melakukan pengecekan akhir terhadap muatan kapal. Bahkan alat komunikasi kapal rusak, sehingga menyebabkan kapal tenggelam.(yyn/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
