Badan air Kali Tengah Driyorejo Gresik, Jatim tercemar limbah pabrik sepeda PT Wim Cycle di Gresik.
Ini diketahui sesudah, pihak Wim Cycle tertangkap basah membuang limbah ke Kali Tengah. “Setelah sample air limbah yang dibuang Wim Cycle di Kali Tengah diuji lab, hasilnya 12 parameter yang telah diuji ada yang melebihi baku mutu kondisi air tersebut. Air tersebut mengandung bahan yang membahayakan bagi manusia, hewan, dan tumbuhan,” jelas AKBP Drs DEDI PRASETYO, MSI, Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya waktu dihubungi Suara Surabaya dalam Fokus Peristiwa, Selasa (25/09) sore.
Kata DEDY, sesudah uji laboratorium, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan, dan akan memanggil saksi ahli, dari Pemprop dan Dinas PU Jatim.
Jika ada perkembangan lagi dari kasus ini yang awalnya tahap penyelidikan akan ditingkatkan jadi penyidikan dan akan meminta pertangunggjawaban mulai dari Direksi sampai Kepala Bagian di PT Wim Cycle.
“Jika bukti-bukti kuat, bisa saja direktur jadi tersangka,” ujarnya. Tapi kata DEDY polisi akan melihat sampai sejauh mana perkembangannya.
Secara pidana dan perdata ancaman hukuman yang diterapkan ada beberapa pasal, yakni pasal 43, dan 42 Undang-Undang (UU) no.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup jo pasal 27 UU no. 5 tahun 1994 tentang Perindustrian jo pasal 95 ayat 1 UU RI no.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp30 juta.
Berdasarkan pengalaman penyidik sampai sidang kasus pencemaran seperti ini menurut DEDY baru kelar sekitar 2 bulan bisa menyerahkan berkas ke pengadilan.
Selama ini baru satu kasus yang divonis ketetapan hukum yang pernah ditangani Polwiltabes Surabaya juga Jatim yakni kasus pencemaran McD di Raya Darmo, dengan vonis percobaan 3 bulan dan denda.(ipg)