Senin, 1 September 2025
Dinilai <i>Nakal</i>

Pemkot Ngotot Tutup Meteor

Laporan oleh Eddy Prastyo
Bagikan

Pemkot Surabaya tidak akan mencabut keputusannya membekukan 3 dari 6 unit usaha hiburan Meteor. Tempat hiburan yang berlokasi di Jl. Arjuna ini dinilai ‘nakal’ karena melanggar Perda 6/2003 tentang Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

SUYITNO MISKAL Kepala Bakesbang Linmas Pemkot Surabaya pada suarasurabaya.net, Senin (19/02) mengatakan dalam mencabut 3 ijin usaha Meteor, Pemkot Surabaya sudah sesuai prosedur. Dua dari 3 unit usaha masing-masing karaoke keluarga dan klub malam dicabut ijinnya setelah mendapat 2 kali surat peringatan akibat kasus narkoba dan tarian striptease.

Sementara itu untuk diskotik, kata JULI SUBIANTO Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Surabaya, ditutup 8 Oktober 2006 lalu karena ijinnya tidak diperpanjang. Belakangan, meteor ternyata ‘mengakalinya’ dengan menggabungkan pub dan diskotik dalam satu ruang. Ijin untuk pub memang masih berlaku, kata JULI.

Tentang permintaan untuk menerapkan asas praduga tidakbersalah sampai kasus narkoba yang melibatkan karyawan Meteor, JULI menegaskan itu bukan urusan Pemkot Surabaya.

“Pemkot hanya mengurusi bagian penegakan Perda. Untuk urusan pidana, itu adalah kewenangan kepolisian. Memang, kita menerima BAP dari polisi sebagai landasan pengambilan keputusan, tapi tetap saja ini adalah bagian yang terpisah,” ujarnya.

JULI menilai Meteor telah menggunakan celah pada Perda 6/2003 untuk tujuan-tujuan yang tidakbaik. Ia mencontohkan poin dalam perda tersebut tentang perijinan usaha hiburan yang terpisah. Ini dimanfaatkan Meteor sebagai celah dengan membangun usaha hiburan dengan ijin terpisah.

“Ini menyulitkan kami untuk mengawasi dan menindaknya karena kita tidak bisa serta merta menutup tempat hiburan itu setelah diketahui ada pelanggaran. Penutupan terbatas bisa dilakukan pada unit usaha yang melanggar. Lha Meteor ini kan punya 6 unit usaha hiburan. Kalau melanggar satu, kita tak bisa nutup semuanya,” ujarnya.

Oleh dari itu, dalam Dispartabud Pemkot Surabaya sudah menyiapkan draft perubahan Perda 6/2003 tentang RHU. Draftnya, kata JULI, sudah final dan dalam waktu dekat diajukan ke DPRD untuk disahkan.

Teks Foto :
– Meteor One Stop Entertainment di Jl. Arjuna
Foto : EDDY suarasurabaya.net

Bagikan
Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 1 September 2025
26o
Kurs