
Kembali terungkap, kasus pemalsuan spare part sepeda motor. Spare part yang dipalsukan ini, khusus kendaraan roda dua merk Aspira dan Honda.
AKBP DEDI PRASETYO Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya pada Radio Suara Surabaya, Rabu (25/07) mengatakan, spare part yang dipalsukan ini, terdiri dari jenis piston, lampu dop, dan packing mesin.
Dikatakan DEDI, pelaku pemesan dan pemasaran produk palsu di Jawa Timur ini dilakukan oleh IS warga Pandugo Baru Surabaya. IS ditangkap Selsa (24/07) kemarin, setelah Polwiltabes Surabaya menerima laporan dari masyarakat melalui call center Polwiltabes Surabaya, mengenai beredarnya produk palsu. IS telah menjalankan operasi pemasaran produk spare part palsu sejak tahun 2005 atau 2 tahun lalu.
Mengenai modus operandi, IS memesan produk palsu dari Jakarta. Sesampainya di Surabaya produk dikemas dengan merk Aspira dan Honda. Produk kemudian dijual di Surabaya, Jember, dan Banyuwangi.
Kata DEDI, barang bukti spare part palsu yang ditemukan yaitu 24 dus, dimana 1 dus berisi 1000 buah sparepart palsu beragam jenis.
Untuk pelanggaran ini, IS dijerat pasal 93 UU RI Nomor 15 tahun 2001 tentang pemalsuan merk. Pelaku akan diancam hukum pidana 1 tahun dengan denda Rp 200 juta.
Spare part lampu dop palsu dijual IS dengan harga Rp 3 ribu. Padahal harga asli mencapai 3 kali lipat Rp 10 ribu. Sedangkan produk piston dijual Rp 9 ribu dari harga standar Rp 30-40 ribu.
Atas diungkapnya kasus ini, DEDI mengimbau masyarakat agar waspada. Menurutnya, acuannya cukup dari segi harga yang terlalu murah sehingga dipastikan palsu. Dari segi kemasan pun, lambang Honda tidak terlalu tajam seperti pada produk asli.(yyn/ipg)