
Pemalsu Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertangkap setelah secara tak sengaja YUZNIA, satu diantara korban pemalsuan KTP sedang mengurus kepindahan rumah di Kecamatan Wonokromo.
AKP NURIYADI Kapolsekta Wonokromo waktu dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (08/08), mengatakan tertangkapnya pelaku pemalsu KTP ini bermula dari kecurigaan INDRA KARTIKA Camat Wonokromo atas KTP palsu yang dibawa YUZNIA MAWAR ketika mengurus kepindahan rumah yang mensyaratkan KTP aslinya.
Di KTP YUZNIA yang diperbarui Juni lalu, nama Camat yang tertera adalah SURYONO. Sementara bulan Juni, INDRA KARTIKA telah menjabat Camat Wonokromo. Karena curiga, INDRA menghubungi Polsek Wonokromo untuk menyelidiki kasus tersebut.
Pada kepolisian, selanjutnya YUZNIA mengaku memesan KTP ketika mengurus perpanjangan credit card HSBC seharga Rp 100 ribu pada KUSAIRI yang juga staf marketing HSBC. Saat itu, KTP YUZNIA mati, sehingga KUSAIRI menawarkan pembaruan KTP dalam waktu 1 jam.
KUSAIRI warga Karah ini rupanya memesan KTP palsu pada ELIA YUDI warga Medokan Semampir dengan harga Rp 30 ribu. Untung yang diraupnya sebesar Rp 70 ribu. ELIA, kata NURIYADI, merupakan mantan staf HSBC.
KUSAIRI ditangkap dirumahnya Selasa kemarin (07/08). Sedangkan ELIA ditangkap dirumahnya daerah Medokan Semampir sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap, ELIA sedang memproses KTP palsu.
Dirumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa puluhan KTP palsu, seperangkat komputer, 2 printer, 2 rim kertas foto, blanko KTP, 1 rim kertas ukuran A3, kartu permohonan kredit HSBC, dan beberapa stempel palsu seperti stempel Adira, HSBC dan Suzuki.
Pada Polisi, ELIA mengaku sudah beroperasi selama 3 bulan. Untuk pemalsuan KTP ini, dua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan hukuman maksimal 6 tahun.(yyn/ipg)