Kamis, 5 Juni 2025

Tidak Puas Sekolah Formal, Home schooling Jadi Pilihan

Laporan oleh Yuyun Dwi Puspitasari
Bagikan

Home schooling beberapa tahun terakhir mulai marak di Indonesia. Selain akibat ketidakpuasan akan sekolah formal, juga karena biayanya lebih dapat lebih terjangkau dan tumbuh kembang anak pun lebih optimal.

DANIEL M. ROSYID Dewan Pendidikan sekaligus Ketua Asah Pena Jatim pada suarasurabaya.net, Sabtu (14/07), mengatakan gagasan dimulai home schooling atau sekolah rumah ini berawal dari terjadinya formalisme berlebihan di sekolah formal. Dan begitu banyak penyeragaman pada siswa-siswa didik yang berbeda-beda.

DANIEL mencontohkan ketidakberhasilan sekolah formal dalam melakukan pendidikan diantaranya hanya berorientasi pada kelulusan 100% siswa. Dimana akhirnya digunakan segala macam cara untuk kelulusan siswa dalam Unas. Akibatnya, siswa dididik curang dan tidak jujur oleh gurunya sendiri. Kecurangan dan ketidakjujuran ini kemudian mengakar pada anak didik yang akan terbawa hingga saat anak kemudian bekerja.

Melalui home schooling, anak akan belajar sesuai minat dan bakatnya. Sedangkan waktu belajar juga disesuaikan dengan waktu yang nyaman bagi anak untuk belajar.

Home schooling dilakukan dengan orangtua sebagai guru dan teman. Dengan kasih sayang orangtua anak merasa lebih nyaman. Berbagai pelajaran dapat diintegrasikan dalam aktivitas sehari-hari, sambil bermain, bercerita, menggambar, mandi, memasak, belanja dan aktivitas lainnya. Dengan demikian materi pelajaran dapat lebih bermakna dan terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari.

Materi home schooling sama dengan materi pelajaran sekolah formal. Hanya saja, cara belajar lebih lentur sesuai dengan gaya belajar anak. Ketika orangtua maupun anak memilih home schooling, kegiatan dapat dilakukan dibawah asuhan orangtua sendiri dan dengan bimbingan dari Tim Konsultan atau komunitas home schooling.

Sementara itu, HARUN AL ROSYID Kepala Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Non Formal (BPPLSP) mengatakan sekolah rumah atau home schooling ini telah memiliki payung hukum UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Anak peserta home schooling dapat mengikuti ujian nasional berbarengan dengan siswa sekolah formal melalui sekolah mitra yang ditunjuk Dinas Pendidikan.

Untuk mendapatkan legalitas status kelulusan bagi peserta home schooling yang menginginkan, peserta didik ini dapat didaftarkan secara resmi sebagai siswa sekolah mitra. Sekolah mitra sendiri didapat dari rujukan dari Dinas Pendidikan setempat. Peserta home schooling pun dapat berpindah melanjutkan pendidikan di sekolah formal.

BPPLSP dikatakan HARUN juga menyediakan beasiswa semacam BOS di sekolah formal bagi anak peserta pendidikan home schooling ini.(yyn/tin)

Teks Foto:
– DANIEL M. ROSYID dalam acara Dialog Interaktif tentang home schooling
Foto: YUYUN suarasurabaya.net

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 5 Juni 2025
26o
Kurs